kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

MUI sepakat kosongkan kolom agama di KTP


Kamis, 13 November 2014 / 13:00 WIB
MUI sepakat kosongkan kolom agama di KTP
ILUSTRASI. Makanan yang Sebaiknya Dikonsumsi Penderita Rematik


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membolehkan warga Indonesia mengosongan kolom agama pada e-KTP jika kepercayaan atau agamanya belum diakui oleh UUD 1945.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin saat menyampaikan pernyataan sikap MUI terhadap persoalan kolom agama pada E-KTP di kantornya, Kamis (13/11).

"Bagi pemeluk yang bukan dari agama itu boleh dikosongkan dan mereka dimuat database administrasi kependudukan," kata Maruf.

Meski begitu, MUI kata dia dengan tegas menolak penghilangan kolom Agama dalam e-KTP. Selain itu, lanjut dia, MUI juga menolak penambahan agama baru selain 6 agama ( Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu atau Khonghucu) yang sudah diakui konstitusi Indonesia, serta menolak penambahan kolom aliran kepercayaan dalam e-KTP.

"Bagi pemeluk 6 agama tersebut harus mencantumkan agama masing-masing di e-KTP," ujarnya.

Sebagai catatan, pernyataan sikap MUI ini juga didukung serta ditandatangani oleh 21 pimpinan Ormas Islam. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×