kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.754.000   -4.000   -0,23%
  • USD/IDR 16.870   -305,00   -1,84%
  • IDX 5.996   -514,48   -7,90%
  • KOMPAS100 847   -82,06   -8,83%
  • LQ45 668   -66,74   -9,09%
  • ISSI 186   -15,12   -7,51%
  • IDX30 353   -34,16   -8,83%
  • IDXHIDIV20 427   -41,35   -8,83%
  • IDX80 96   -9,67   -9,17%
  • IDXV30 102   -9,19   -8,28%
  • IDXQ30 116   -10,74   -8,46%

MUI sepakat kosongkan kolom agama di KTP


Kamis, 13 November 2014 / 13:00 WIB
MUI sepakat kosongkan kolom agama di KTP
ILUSTRASI. Makanan yang Sebaiknya Dikonsumsi Penderita Rematik


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membolehkan warga Indonesia mengosongan kolom agama pada e-KTP jika kepercayaan atau agamanya belum diakui oleh UUD 1945.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin saat menyampaikan pernyataan sikap MUI terhadap persoalan kolom agama pada E-KTP di kantornya, Kamis (13/11).

"Bagi pemeluk yang bukan dari agama itu boleh dikosongkan dan mereka dimuat database administrasi kependudukan," kata Maruf.

Meski begitu, MUI kata dia dengan tegas menolak penghilangan kolom Agama dalam e-KTP. Selain itu, lanjut dia, MUI juga menolak penambahan agama baru selain 6 agama ( Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu atau Khonghucu) yang sudah diakui konstitusi Indonesia, serta menolak penambahan kolom aliran kepercayaan dalam e-KTP.

"Bagi pemeluk 6 agama tersebut harus mencantumkan agama masing-masing di e-KTP," ujarnya.

Sebagai catatan, pernyataan sikap MUI ini juga didukung serta ditandatangani oleh 21 pimpinan Ormas Islam. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×