kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -25.000   -1,27%
  • USD/IDR 16.300   -13,00   -0,08%
  • IDX 7.531   61,67   0,83%
  • KOMPAS100 1.051   6,98   0,67%
  • LQ45 800   9,36   1,18%
  • ISSI 251   0,00   0,00%
  • IDX30 414   4,33   1,06%
  • IDXHIDIV20 479   6,18   1,31%
  • IDX80 119   0,81   0,68%
  • IDXV30 122   0,24   0,20%
  • IDXQ30 133   1,44   1,10%

MUI sepakat kosongkan kolom agama di KTP


Kamis, 13 November 2014 / 13:00 WIB
MUI sepakat kosongkan kolom agama di KTP
ILUSTRASI. Makanan yang Sebaiknya Dikonsumsi Penderita Rematik


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membolehkan warga Indonesia mengosongan kolom agama pada e-KTP jika kepercayaan atau agamanya belum diakui oleh UUD 1945.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin saat menyampaikan pernyataan sikap MUI terhadap persoalan kolom agama pada E-KTP di kantornya, Kamis (13/11).

"Bagi pemeluk yang bukan dari agama itu boleh dikosongkan dan mereka dimuat database administrasi kependudukan," kata Maruf.

Meski begitu, MUI kata dia dengan tegas menolak penghilangan kolom Agama dalam e-KTP. Selain itu, lanjut dia, MUI juga menolak penambahan agama baru selain 6 agama ( Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu atau Khonghucu) yang sudah diakui konstitusi Indonesia, serta menolak penambahan kolom aliran kepercayaan dalam e-KTP.

"Bagi pemeluk 6 agama tersebut harus mencantumkan agama masing-masing di e-KTP," ujarnya.

Sebagai catatan, pernyataan sikap MUI ini juga didukung serta ditandatangani oleh 21 pimpinan Ormas Islam. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×