kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

MUI sepakat kosongkan kolom agama di KTP


Kamis, 13 November 2014 / 13:00 WIB
MUI sepakat kosongkan kolom agama di KTP
ILUSTRASI. Makanan yang Sebaiknya Dikonsumsi Penderita Rematik


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membolehkan warga Indonesia mengosongan kolom agama pada e-KTP jika kepercayaan atau agamanya belum diakui oleh UUD 1945.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin saat menyampaikan pernyataan sikap MUI terhadap persoalan kolom agama pada E-KTP di kantornya, Kamis (13/11).

"Bagi pemeluk yang bukan dari agama itu boleh dikosongkan dan mereka dimuat database administrasi kependudukan," kata Maruf.

Meski begitu, MUI kata dia dengan tegas menolak penghilangan kolom Agama dalam e-KTP. Selain itu, lanjut dia, MUI juga menolak penambahan agama baru selain 6 agama ( Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu atau Khonghucu) yang sudah diakui konstitusi Indonesia, serta menolak penambahan kolom aliran kepercayaan dalam e-KTP.

"Bagi pemeluk 6 agama tersebut harus mencantumkan agama masing-masing di e-KTP," ujarnya.

Sebagai catatan, pernyataan sikap MUI ini juga didukung serta ditandatangani oleh 21 pimpinan Ormas Islam. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×