kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.559   29,00   0,17%
  • IDX 6.745   -114,37   -1,67%
  • KOMPAS100 897   -18,92   -2,07%
  • LQ45 660   -9,54   -1,42%
  • ISSI 244   -4,06   -1,64%
  • IDX30 373   -4,01   -1,06%
  • IDXHIDIV20 456   -5,71   -1,24%
  • IDX80 102   -1,70   -1,63%
  • IDXV30 130   -1,57   -1,20%
  • IDXQ30 119   -1,36   -1,13%

MUI sepakat kosongkan kolom agama di KTP


Kamis, 13 November 2014 / 13:00 WIB
ILUSTRASI. Makanan yang Sebaiknya Dikonsumsi Penderita Rematik


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membolehkan warga Indonesia mengosongan kolom agama pada e-KTP jika kepercayaan atau agamanya belum diakui oleh UUD 1945.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin saat menyampaikan pernyataan sikap MUI terhadap persoalan kolom agama pada E-KTP di kantornya, Kamis (13/11).

"Bagi pemeluk yang bukan dari agama itu boleh dikosongkan dan mereka dimuat database administrasi kependudukan," kata Maruf.

Meski begitu, MUI kata dia dengan tegas menolak penghilangan kolom Agama dalam e-KTP. Selain itu, lanjut dia, MUI juga menolak penambahan agama baru selain 6 agama ( Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu atau Khonghucu) yang sudah diakui konstitusi Indonesia, serta menolak penambahan kolom aliran kepercayaan dalam e-KTP.

"Bagi pemeluk 6 agama tersebut harus mencantumkan agama masing-masing di e-KTP," ujarnya.

Sebagai catatan, pernyataan sikap MUI ini juga didukung serta ditandatangani oleh 21 pimpinan Ormas Islam. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×