Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan bahwa penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) perlu penataan agar tidak ada pihak yang meraup keuntungan.
Anwar Abbas mengatakan, penataan perlu dilakukan agar tidak ada pihak yang justru mengambil untung besar dari selisih harga yang ada di pasaran.
Baca Juga: Jusuf Kalla Singgung Soal Subsidi Elpiji Saat Bertemu dengan Prabowo di Istana
"Kalau tidak ditata maka yang akan terjadi adanya pihak-pihak yang meraup keuntungan sangat besar dari selisih harga yang ada," ujar Anwar Abbas dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (4/2/2025).
Anwar menyebut, langkah kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menata penjualan gas elpiji 3 kg perlu diapresiasi.
"Karena banyak pihak selama ini yang telah menuai keuntungan dari tidak terkontrolnya secara baik penjualan elpiji 3 kg bersubsidi tersebut," katanya.
Namun, Anwar juga mengingatkan pemerintah bahwa proses penataan penjualan gas untuk rakyat miskin ini mesti dengan aturan yang jelas.
Baca Juga: Kebijakan Bahlil Larang Jual LPG 3 Kg Lewat Pengecer Picu Kelangkaan Buatan
"Diiperlukan sebuah penataan yang bagus di antaranya dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan," ujarnya.
Hal itu bertujuan agar semua semua transaksi tercatat dengan baik. Dengan demikian, penjualan "gas melon" ini tepat sasaran.
"Gas elpiji 3 kilogram memang jatuh kepada pihak yang berhak yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa masyarakat tetap harus membawa dan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli gas elpiji tiga kg.
Bahlil mengatakan, KTP itu diperlukan untuk memastikan masyarakat yang memberli "gas melon" adalah masyarakat yang berhak memperoleh gas harga subsidi tersebut.
Baca Juga: Hanya untuk Kalangan Tertentu! Ini Daftar Kelompok yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg
"Kalau enggak pakai KTP mau pakai apa? Kalian mau elpiji 3 kg ini dipakai dioplos baru dikasih ke industri. Nanti subsidi kita ini bagaimana? Itu maksudnya," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sebagai informasi, pemerintah awalnya melarang pengecer untuk menjual elpiji 3 kg kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer. Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas elpiji 3 kg seperti biasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Elpiji 3 Kg, MUI: Kalau Tak Ditata, Ada Pihak yang Raup Keuntungan Besar", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/04/16172211/soal-elpiji-3-kg-mui-kalau-tak-ditata-ada-pihak-yang-raup-keuntungan-besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News