kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.798   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.133   100,74   1,25%
  • KOMPAS100 1.147   15,50   1,37%
  • LQ45 830   8,74   1,07%
  • ISSI 288   4,74   1,67%
  • IDX30 432   5,06   1,19%
  • IDXHIDIV20 517   4,52   0,88%
  • IDX80 128   1,58   1,25%
  • IDXV30 140   1,24   0,89%
  • IDXQ30 140   1,08   0,78%

Muhaimin: UU Ketenagakerjaan harus direvisi bila tidak setuju outsourcing


Selasa, 20 Desember 2011 / 16:51 WIB
Muhaimin: UU Ketenagakerjaan harus direvisi bila tidak setuju outsourcing
ILUSTRASI. Menpan RB Tjahjo Kumolo


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pihak yang menolak sistem kerja alih daya (outsourcing) harus setuju dengan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dia beralasan revisi undang-undang itu untuk menjamin hak pekerja outsourcing.

"Sangat aneh orang yang sangat menolak atau meminta diaturnya outsourcing, atau menolak outsourcing, malah menolak revisi, itu nggak logis ya," katanya, Selasa (20/12).

Muhaimin menegaskan semangat revisi UU Ketenagakerjaan adalah untuk menyelamatkan pekerja. Menurutnya, revisi ini akan menghindari sistem kerja outsourcing. "Itu yang akan dipertegas dalam undang-undang. Outsourcing hanya boleh pada hal-hal yang bisa ditoleransi selain itu tak boleh," katanya.

Muhaimin sendiri mengaku kecewa adanya penolakan revisi UU Ketenagakerjaan. Sebab, dia beralasan penolakan itu akibat kesalahapahamanan.

Sejauh ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang mengkaji revisi UU Ketenagakerjaan bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). "Baru seminggu yang lalu LIPI melaporkan hasil sementara. Ada beberapa hal yang harus direvisi, disempurnakan, tapi masih tahap itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×