kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Muhaimin ingatkan buruh, demo memicu inflasi


Kamis, 22 November 2012 / 13:52 WIB
Muhaimin ingatkan buruh, demo memicu inflasi
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BNI hari ini Jumat 27 Agustus 2021, simak sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/12/2019


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para buruh tidak selalu mengandalkan aksi demonstrasi untuk menyuarakan tuntutannya. Dia menyarankan buruh menggunakan proses dialog antar serikat pekerja dengan pemerintah dan pengusaha. "Dialog sosial atau dialog bipartit, tripartit itu efektif dibandingkan demo," katanya menanggapi aksi unjuk rasa buruh, Kamis (22/11).

Muhaimin menilai, aksi unjuk rasa bisa menguras energi. Selain itu, dia mengatakan, unjuk rasa itu juga bisa berdampak pada inflasi.

Sebagai informasi, buruh terus melakukan aksi unjuk rasa menyerukan agar presiden tidak menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah tentang BPJS yang membebani iuran bulanan. Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan ditandatangani oleh presiden berisi kewajiban rakyat membayar iuran Rp 22.200 per orang per bulan dan pemotongan upah buruh, PNS, TNI/Polri sebesar 2%-5% per bulan.

Menanggapi tuntutan buruh ini, Muhaimin menegaskan pemerintah berkomitmen menjalankan perintah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Negara (SJSN). Namun, dia berjanji mencari jalan keluar agar perintah undang-undang ini bisa meringankan pekerja dan pengusaha.

Dalam pelaksanaan BPJS, buruh dan pekerja tetap dikenai beban iuran. Artinya Muhaimin membantah isu yang menyebutkan tidak adanya iuran BPJS. "Kami tidak pernah bilang gratis karena memang amandemen UU SJSN tahun 2004 itu akan ada iuran," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×