kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mudahkan badan usaha, BPJS Kesehatan luncurkan e-Dabu Mobile


Kamis, 16 Juli 2020 / 23:05 WIB
Mudahkan badan usaha, BPJS Kesehatan luncurkan e-Dabu Mobile


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi e-Dabu Mobile Dalam rangka mempermudah badan usaha melakukan urusan administrasi JKN-KIS karyawannya. Hadirnya aplikasi e-Dabu Mobile ini diharapkan membuat badan usaha lebih cepat dan lebih praktis dalam melakukan proses pengecekan data peserta maupun perubahan data JKN-KIS para pekerjanya.

“Melalui pengembangan ini, kami ingin memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian informasi kepada badan usaha, khususnya bagi mereka yang menjadi Person In Charge (PIC) di masing-masing perusahaan, guna memperoleh informasi terkait pegawai dan anggota keluarganya yang telah terdaftar JKN-KIS,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Kamis (16/07).

Baca Juga: Kemenkeu sebut ada dua hal yang mendesak perubahan regulasi dana pensiun

BPJS Kesehatan menyebutkan, berbeda dengan aplikasi e-Dabu yang selama ini harus diakses melalui laptop atau personal computer (PC), aplikasi e-Dabu Mobile dapat diakses dengan mudah oleh PIC badan usaha kapan dan di mana saja melalui smartphone.

Di samping itu, aplikasi yang bisa diunduh melalui Playstore ini juga telah dilengkapi dengan fitur untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS pekerja dan anggota keluarganya, riwayat pembayaran iuran, data mutasi pekerja, tren pembayaran, hingga konten kesehatan.

Fachmi juga memberikan apresiasi kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha swasta yang berperan besar mendukung implementasi Program JKN-KIS dengan patuh mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya, menyampaikan data pekerja yang valid, dan disiplin membayar iuran.

Baca Juga: Resesi ekonomi tergantung dari penanganan kesehatan

“Program JKN-KIS memiliki konsep protection, sharing, dan compliance. Artinya, kita semua harus berperan aktif melindungi diri sendiri dan keluarga (protection), berbagi dengan sesama dalam skema gotong royong yang merupakan budaya Indonesia (sharing) serta patuh sebagai warga negara dengan menjadi peserta program JKN-KIS (compliance). Keberadaan badan usaha sendiri diharapkan bisa menjadi role model atau motor penggerak bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendukung program JKN-KIS,” ujar Fachmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×