Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el/e-KTP) saat ini berlaku seumur hidup. Namun bagaimana jika e-KTP hilang atau rusak seperti patah, sobek, tulisan buram?
Saat ini, peran e-KTP semakin vital di tengah kebijakan single data identification. Misalnya, e-KTP menjadi syarat wajib untuk mengakses layanan publik seperti vaksin Covid-19.
Namun e-KTP juga rawan hilang. Karena berbentuk kartu kecil, e-KTP bisa terselip atau terjatuh sehingga hilang.
Selain itu, e-KTP juga mudah rusak jika penyimpanannya tidak baik. Misalnya, e-KTP yang tersimpan di dompet kecil akan mudah melengkung sehingga patah.
Lalu bagaimana jika e-KTP hilang atau rusak? Bisakah kita mengurus e-KTP yang rusak?
Jangan khawatir, kita bisa dengan mudah mengurus e-KTP yang rusak atau hilang. Nantinya, kita bisa mendapatkan e-KTP baru.
Baca juga: Bagaimana cara memperbaiki sertifikat vaksin Covid-19 yang salah? Ini langkahnya
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan e-KTP yang rusak bisa diganti yang baru. Dia menyebutkan e-KTP rusak, patah, terkelupas, yang hurufnya pudar boleh diganti.
Cara mengurus atau mendapatkan e-KTP baru juga mudah. "Bila KTP rusak, patah, terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke dinas Dukcapil setempat," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Zudan menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengurus atau mengganti e-KTP tersebut tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda tangan baru, dan tidak perlu juga ganti foto bila tidak ada kebutuhan untuk itu. Ganti foto hanya bisa dilakukan jika dahulu tidak berjilbab, tapi sekarang berjilbab. "Bila dulu belum berjilbab sekarang berjilbab boleh sekalian ganti fotonya," imbuh Zudan.
Selain itu dia mengingatkan bahwa cara mengurus e-KTP rusak tidak memerlukan biaya. Sehingga masyarakat diimbau tidak menggunakan calo. "Tidak dipungut biaya. Urus sendiri, jangan lewat calo," tutur Zudan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KTP Patah, Rusak, Tidak Terbaca, Terkelupas, Apa Bisa Diganti?",
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: Aturan baru, NIK dan NPWP akan digunakan dalam akses pelayanan publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News