Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Mahkamah Pelayaran telah memberikan putusan dalam sidang kasus tabrakan antara kapal tanker Norgas Canthinka dengan kapal feri KMP Bahuga Jaya di Selat Sunda. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan dua orang nakhoda kapal tersebut tidak bersalah.
Mahkamah Pelayaran memutuskan seorang mualim I dari kapal Norgas berwarga negara China bernama Su Ji Bing terbukti bersalah. Ia dinilai lalai dalam menjalankan tugas saat kapalnya bertabrakan di Selat Sunda pada akhir September lalu. Sanksi terhadap mualim kapal Norgas itu akan diserahkan ke negara China yang menerbitkan sertifikat pelautnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, mengatakan putusan itu dibacakan kemarin (11/12) secara terbuka. "Putusan ini sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ujarnya.
Pemilik kapal Norgas, yakni Norgas Carriers Pte Ltd, menyambut baik putusan dari Mahkamah Pelayaran tersebut. "Kami menghormati keputusan Mahkamah Pelayaran sebagai lembaga tertinggi di Indonesia," ujar Chief Executive Officer (CEO) Norgas Carriers, Charles Freeman.
Namun, Freeman tetap menyayangkan proses di Mahkamah Pelayaran yang tidak menghadirkan barang bukti untuk mengungkap kebenaran yang objektif dan akurat. Ia menyebutkan, seharusnya barang bukti berupa voyage data recorder (VDR) atau kotak hitam dihadirkan di persidangan.
Dari data itu, terlihat jelas posisi kapal Norgas dan Bahuga sebelum dan menjelang tabrakan. Dengan begitu, alasan-alasan terjadinya tabrakan yang mengakibatkan tujuh orang korban meninggal ini bisa terlihat jelas.
"Dalam rekaman VDR, terlihat bahwa awak kapal Norgas telah melakukan tindakan yang benar, sesuai dengan Collision Regulation (Colreg) tahun 1972," ujar Freeman.
Selanjutnya, Freeman bilang akan terus bernegosiasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan pengelola kapal Bahuga Jaya untuk membicarakan kompensasi. Saat ini, kapal Norgas memang masih ditahan di pelabuhan Bakauheni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News