kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MPR Berencana Menghadirkan PPHN, Pengamat Tata Negara: Tak Diperlukan


Rabu, 17 Agustus 2022 / 14:42 WIB
MPR Berencana Menghadirkan PPHN, Pengamat Tata Negara: Tak Diperlukan
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti, memimpin sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, rencana MPR menghadirkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dinilai tak perlu.

"PPHN tidak diperlukan karena sudah ada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004," kata Feri kepada Kontan.co.id, Rabu (17/8).

Sebelumnya, MPR dan DPR tengah melakukan kajian usulan menghadirkan PPHN lewat konvensi ketatanegaraan.

Feri menilai langkah tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan lumrahnya bersifat seremonial bukan bersifat mengatur banyak orang yang terdampak kepada seluruh warga negara.

Baca Juga: MPR – DPR Kaji Usulan Menghadirkan PPHN Lewat Konvensi Ketatanegaraan

"Memberikan kekuasaan kepada MPR di mana PPHN akan menjadi alat kontrol seluruh aktivitas lembaga negara dan masyarakat tentu tidak masuk akal menggunakan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan," imbuhnya.

Bahkan Feri mengatakan, MPR belum memahami makna dari kebiasaan ketatanegaraan.

"Apalagi tidak bisa baru satu kali disebut kebiasaan ketatanegaraan, kebiasaan ketatanegaraan itu terjadi berulang-ulang kali yang dianggap sesuatu yang lumrah wajar diterapkan dan dimaklumi oleh seluruh elemen negara," jelasnya.

Baca Juga: Kata Ketua MPR Bambang Soesatyo soal amandemen UUD

Maka, menurutnya saat ini yang terlihat justru memaksakan memasukkan PPHN dalam kewenangan MPR. Dan hal tersebut dinilai bisa sangat berbahaya.

"Bagaimana jika PPHN dinyatakan kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang atau di bawah undang-undang dasar, menentukan proses pemilu kemudian dikembalikan kepada MPR. Ini tidak bisa, ini bisa berdampak luas dan permasalahan di kemudian hari," pungkas Feri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×