kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Monopoli PT Pos Indonesia Berakhir


Rabu, 16 September 2009 / 09:31 WIB
Monopoli PT Pos Indonesia Berakhir


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Era monopoli PT Pos Indonesia di jasa pengiriman dokumen resmi berakhir. Kemarin, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencabut penguasaan pasar ini.

Pencabutan ini tertuang dalam Undang Undang (UU) tentang Pos yang terbaru. Peraturan ini sekaligus menggantikan UU No. 6/1984 tentang Pos. "Tidak ada lagi monopoli PT Pos," tandas Ketua Komisi I DPR, Theo L. Sambuaga, Selasa (15/9).

Sekadar mengingatkan, jika merujuk ke UU No. 6/ 1984, swasta hanya diizinkan melayani pengiriman dokumen dan paket dengan berat di atas 2.000 gram. Di bawah itu, pengiriman harus melalui jasa PT Pos. Prakteknya di lapangan selama ini, banyak perusahaan yang mengabaikan batasan ini.

Nah, peraturan baru itu menyebut bahwa segala bentuk badan usaha bisa masuk ke bisnis pos tanpa pembatasan berat, para pengusaha jasa kurir jelas riang. Mereka yang bisa masuk adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, maupun Koperasi.

Selain bisnis jasa pengiriman dokumen, swasta dan pihak lain juga bisa melayani jasa layanan surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos.

Selain itu, untuk meningkatkan persaingan, pelaku bisnis pos juga bisa melakukan kerjasama dengan pihak mana pun, entah itu yang berkecimpung di bisnis pos atau non pos. Bahkan bisa dengan investor asing.

Tapi, kalau menggandeng pihak asing yang berkecimpung di bisnis serupa, peraturan ini membatasi ruang lingkup operasi bisnisnya. Mereka hanya bisa beroperasi di wilayah tertentu.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh bilang, pebisnis pos berbendera asing hanya boleh beroperasi di wilayah atau provinsi yang sudah memiliki bandara dan pelabuhan bertaraf internasional.

Pemerintah sadar, dengan membuka keran bagi investasi di industri perposan, PT Pos akan mendapat pesaing baru. Makanya, Pemerintah berencana melakukan penyegaran di tubuh perusahaan plat merah ini dalam jangka waktu lima tahun. "Tidak cuma dana, tapi juga berupa kajian supaya ada kompetensi dan perbaikan layanan," jelas Nuh.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Postel Basuki Iskandar menegaskan, pertumbuhan industri pos di Indonesia bisa mencapai 10% per tahun. Total omzet industri ini bisa mencapai Rp 7 triliun - Rp 8 triliun per tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×