Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Sementara, ia mengaku memiliki pengalaman di militer dan pemerintahan. "Jadi kalau semua kekuatan ini disatukan, maka akan menggemparkan Indonesia, percayalah!" kata dia.
Tidak sah
Sementara itu, AHY menyatakan KLB tersebut tidak sah, ilegal, dan inkonstitusional karena tidak berdasarkan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: SBY: Hari ini kami berkabung, Partai Demokrat berkabung
Ia menuturkan, berdasarkan AD/ART, KLB baru dapat diselenggarakan apabila disetujui, didukung, dan dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Tak hanya itu, penyelenggaraan KLB juga mesti disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai yang diemban oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan demikian, AHY menegaskan dirinya adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
"Saya ulangi, saya ulangi, tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan Partai Demokrat," ujar AHY. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Moeldoko Klaim KLB Demokrat Kubu Kontra-AHY Konstitusional"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News