kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.799   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Ini reaksi 7-Eleven soal dugaan rekayasa PKPU


Senin, 04 September 2017 / 17:06 WIB
Ini reaksi 7-Eleven soal dugaan rekayasa PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - PT Modern Sevel Indonesia (MSI) menolak tuduhan proses restrukturisasi utang di pengadilan (PKPU) ini sudah direncanakan sebelumnya oleh perusahaan.

"Ngga sama sekali," ungkap kuasa hukum PT MSI Nurbaini dari kantor hukum Hotman Paris & Partners, Senin (4/9). Lebih lanjut ia mengatakan, setiap permohonan PKPU yang utangnya diakui bukan berarti hal tersebut sudah direncanakan.

Terlebih utang dari pemohon PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa sudah tercatat di dokumen perusahaan. "Dilihat dari bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon juga disertakan dengan aslinya, sehingga kami tidak bisa mengelak kalau tidak ada utang," tambah Nurbaini.

Keduanya mengajukan permohonan PKPU dengan nomor perkara No. 115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst lantaran memiliki utang masih-masing sejumlah Rp 1,8 miliar dan Rp 200 juta.

Adapun, sebelumnya kuasa hukum para kreditur PT MSI yang tergabung dalam Perhimpunan Kreditur 7-Eleven David L. Tobing mengatakan, proses PKPU yang sedang berjalan di persidangan ini adalah hal yang direkayasa.

"Bagaimana mungkin pihak termohon mengakui seluruh utang tanpa sebagian, ini ada rekayasa," tutur David. Maka dari itu pihaknya, mengajukan tiga orang pengurus tambahan guna asas keadilan bagi seluruh kreditur.

Ketiganya adalah Uli Ingot Hamonangan, Willing Learned, dan Verry Sitorus. Dalam persidangan, Nurbaini mengatakan, dalam jawabannya mengakui seluruh utang para pemohon.

Hal tersebut juga yang menjadi alasan dirinya untuk tidak mengajukan kesimpulan dalam sidang berikutnya dan memohon putusan kepada majelis hakim. Terlebih hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum kedua pemohon Fitri Safitri di persidangan.

Dengan begitu, majelis hakim yang diketuai Titik Tedjaningsing akan mengagendakan putusan pada Senin pekan depan 11 September 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×