Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan bahwa ke depannya tidak hanya kendaraan warga biasa yang terkena tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Karena peraturan serupa juga akan diterapkan terhadap kendaraan milik pejabat.
Menurut Akbar, tarif yang dikenakan kepada pengendara roda empat yang melintasi kawasan jalan berbayar diperkirakan mencapai Rp 30.000.
"Jadi para pejabat juga dikenakan biaya. Ketika mobil dinas melintasi gerbang ERP akan dikenakan Rp 30.000. Saat kendaraan sudah mencapai durasi sekitar satu sampai dua jam melintasi gerbang-gerbang ERP, tidak dikenakan pembayaran lagi. Untuk berapa lama sedang dikaji, kira-kira satu jam," kata Akbar saat dihubungi, Senin (14/7).
ERP mulai diuji coba Selasa (15/7) besok, di ruas Jalan Sudirman. Uji coba akan dilakukan dengan membagikan alat on board unit (OBU) untuk 50 kendaraan roda empat.
Untuk tahap awal, kendaraan yang dipilih adalah mobil dinas milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Setelah itu baru kemudian pengendara yang berkantor di Jalan Sudirman yang pembagiannya dilakukan secara acak.
"Kalau uji coba belum dikenakan biaya. Saat ini yang ingin dicapai apakah on board unit bisa terbaca oleh kamera di dalam gerbang ERP. Kan hanya dipasang 50 OBU di kendaraan yang biasa melintasi kawasan itu. Jadi apakah gerbang ERP itu dapat menangkap kendaraan yang memakai OBU atau tidak," ucap dia.
Uji coba ERP ini akan berlangsung selama tiga bulan. Setelah uji coba, dilanjutkan dengan lelang investasi (beauty contest) di akhir 2014. Setelah didapatkan vendor yang bertanggungjawab menjalani program ERP ini, baru nantinya akan dilakukan distribusi OBU secara massal kepada masyarakat. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News