kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.535.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.201   33,00   0,20%
  • IDX 7.094   13,95   0,20%
  • KOMPAS100 1.053   -1,81   -0,17%
  • LQ45 824   -2,64   -0,32%
  • ISSI 213   0,50   0,24%
  • IDX30 422   -1,94   -0,46%
  • IDXHIDIV20 504   -2,16   -0,43%
  • IDX80 120   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   0,32   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,58   -0,42%

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75% Tetap Berlaku


Minggu, 05 Januari 2025 / 14:37 WIB
MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75% Tetap Berlaku
ILUSTRASI. Sejumlah jurnalis melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi saat sidang putusan sengketa pilpres di Jakarta, Senin, (22/4/2024). Polda Metro Jaya menyiagakan 7.783 personel di sekitar lokasi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk pengaman selama sidang putusan sengketa Pilpres 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. 

Hal ini tertuang dalam putusan No 32/PUU-XXII/2024 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: Impementasi B40 Berpotensi Kerek Biaya Sektor Konstruksi Hingga 20%

MK menjelaskan dalam perkara ini pemohon mempersoalkan mengenai pengenaan tarif paling rendah 40% hingga 75% khusus PBJT atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. 

"Pemohon menginginkan besaran tarif PBJT tersebut tidak diperlakukan khusus, termasuk adanya potensi pengenaan pajak ganda atas PBJT," terang putusan MK Nomor 32/32/PUU-XXII/2024 yang dikutip dalam laman resmi MK, Jum'at (3/1). 

Menurut MK, frasa 'khusus tarif PBJT' atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% hingga 75% dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, tidak bertentangan dengan UUD NRI seperti yang didalihkan oleh pemohon.  

"Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," terangnya. 

Sebagai informasi, Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024 diajukan para pengusaha yang mewakili enam badan hukum yang menjalankan usaha dalam bidang pariwisata dan jasa/hiburan, yaitu Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI), PT Kawasan Pantai Indah, CV. Puspita Nirwana, PT Serpong Abadi Sejahtera, PT Citra Kreasi Terbaik, dan PT Serpong Kompleks Berkarya. 

Para Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang mengatur pengkhususan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% hingga 75%. 

Baca Juga: Pasarkan CPO Bersertifikasi Internasional, PalmCo Bakal Kantongi US$ 3,6 Juta

Selanjutnya: Dari Hasil Investigasi Menemukan Hubungan Credit Suisse dan Nazi

Menarik Dibaca: Ini Daftar 10 Benda yang Tidak Boleh Anda Cuci dengan Sabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×