kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.584   5,00   0,03%
  • IDX 8.260   2,56   0,03%
  • KOMPAS100 1.127   -0,49   -0,04%
  • LQ45 793   -0,28   -0,03%
  • ISSI 296   1,30   0,44%
  • IDX30 414   -1,32   -0,32%
  • IDXHIDIV20 464   -2,85   -0,61%
  • IDX80 124   0,19   0,15%
  • IDXV30 133   -0,32   -0,24%
  • IDXQ30 129   -0,30   -0,23%

Misbakhun: Isi Perppu Covid-19 tidak sempurna, tapi ini dibuat dalam situasi tekanan


Rabu, 01 April 2020 / 20:53 WIB
Misbakhun: Isi Perppu Covid-19 tidak sempurna, tapi ini dibuat dalam situasi tekanan
ILUSTRASI. Komisi XI DPR RI M Misbakhun tengah diwawancarai sejumlah wartawan - DPR RI minta pemerintah meningkatkan kapasitas modeling pada sektor e-commerce


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meyakini keputusan Presiden Joko Widdodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bisa menjadi terobosan.

Menurutnya, di tengah kondisi yang tak lazim seperti saat ini memang membutuhkan upaya luar biasa demi mencegah Indonesia mengarah ke kondisi yang lebih buruk akibat virus corona.

“Memang kita butuh kebijakan besar untuk mengatasi unusual case seperti COVID-19 saat ini dengan unusual way out. Solusinya harus komprehensif,” ujar Misbakhun, Rabu (1/4).

Baca Juga: Ini 5 insentif dan stimulus perpajakan yang disiapkan pemerintah hadapi Covid-19

Anggota fraksi partai Golkar tersebut bilang ruang fiskal dan moneter pemerintah sangat terbatas jika hanya mengandalkan APBN. Selain itu, banyak undang-undang maupun turunannya sudah tak seiring dengan perkembangan zaman yang serba cepat.

Menurut Misbakhun, ruang ketatanegaraan yang tersedia bagi pemerintah adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Payung hukum ini merupakan langkah awal yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam mengambil semua kebijakan untuk mengatasi Covid-19 dan semua dampak, termasuk terhadap perekonomian nasional.

“Soal isi Perppu memang tidak sempurna, tetapi ini dibuat dalam situasi tekanan yang mau tidak mau harus dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×