kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Misbakhun: Isi Perppu Covid-19 tidak sempurna, tapi ini dibuat dalam situasi tekanan


Rabu, 01 April 2020 / 20:53 WIB
Misbakhun: Isi Perppu Covid-19 tidak sempurna, tapi ini dibuat dalam situasi tekanan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meyakini keputusan Presiden Joko Widdodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bisa menjadi terobosan.

Menurutnya, di tengah kondisi yang tak lazim seperti saat ini memang membutuhkan upaya luar biasa demi mencegah Indonesia mengarah ke kondisi yang lebih buruk akibat virus corona.

“Memang kita butuh kebijakan besar untuk mengatasi unusual case seperti COVID-19 saat ini dengan unusual way out. Solusinya harus komprehensif,” ujar Misbakhun, Rabu (1/4).

Baca Juga: Ini 5 insentif dan stimulus perpajakan yang disiapkan pemerintah hadapi Covid-19

Anggota fraksi partai Golkar tersebut bilang ruang fiskal dan moneter pemerintah sangat terbatas jika hanya mengandalkan APBN. Selain itu, banyak undang-undang maupun turunannya sudah tak seiring dengan perkembangan zaman yang serba cepat.

Menurut Misbakhun, ruang ketatanegaraan yang tersedia bagi pemerintah adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Payung hukum ini merupakan langkah awal yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam mengambil semua kebijakan untuk mengatasi Covid-19 dan semua dampak, termasuk terhadap perekonomian nasional.

“Soal isi Perppu memang tidak sempurna, tetapi ini dibuat dalam situasi tekanan yang mau tidak mau harus dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.




TERBARU

[X]
×