kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.376   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.913   45,60   0,58%
  • KOMPAS100 1.111   9,27   0,84%
  • LQ45 803   3,53   0,44%
  • ISSI 271   2,45   0,91%
  • IDX30 417   2,28   0,55%
  • IDXHIDIV20 485   2,45   0,51%
  • IDX80 122   0,81   0,67%
  • IDXV30 133   1,40   1,07%
  • IDXQ30 135   1,06   0,80%

Miranda Goeltom resmi bebas hari ini


Selasa, 02 Juni 2015 / 12:42 WIB
Miranda Goeltom resmi bebas hari ini
ILUSTRASI. Manfaat daun kelor untuk kesehatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terpidana kasus dugaan suap cek pelawat Miranda S Goeltom resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Kepala Humat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, Miranda bebas setelah menjalani tiga tahun masa hukuman.

"Hari ini Ibu Miranda Goeltom bebas murni dari Lapas Wanita Tangerang. Beliau telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun penuh di Lapas," ujar Akbar melalui pesan singkat, Selasa (2/6).

Akbar mengatakan, Miranda dibebaskan pada Selasa pukul 07.30 WIB. Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 25 April 2013. Selama menjalani masa hukuman, kata Akbar, Miranda tidak pernah mendapat remisi.

Dalam kasusnya, Miranda dinyatakan terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Adapun Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.

Meski pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, majelis hakim menilai ada serangkaian perbuatan Miranda yang menunjukkan keterlibatannya. Miranda dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, seperti Nunun Nurbaeti, serta anggota DPR 1999-2004, Hamka Yamdhu dan Dudhie Makmun Murod. Miranda dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×