Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional demiĀ mengeluarkan beberapa proyek dari daftar tersebut. Proyek yang sampai dengan 2018 belum mulai konstruksi kemungkinan besar bakal ditendang dari daftar Proyek Strategis Nasional.
Wahyu Utomo, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mengatakan, tidak semua proyek yang telat konstruksi sampai waktu tersebut akan dikeluarkan. Beberapa proyek yang telat konstruksi tetap dipertahankan dalam daftar.
Proyek tersebut antara lain; pembangunan Kilang Minyak Bontang, Pelabuhan Patimban, Pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung, Kilang Minyak Tuban dan proyek kelistrikan. Keputusan tersebut diambil pemerintah dengan pertimbangan berbeda-beda.
Untuk Kilang Minyak Bontang dan Tuban, dipertahankan karena proyek tersebut vital. "Itu buat daya tahan ketahanan energi kita yang selama ini hanya beberapa hari, bisa diperpanjang, itu penting," kata Wahyu kepada KONTAN, Kamis (29/12).
Untuk Pelabuhan Patimban yang saat ini masih terganjal oleh masalah tata ruang, Presiden Joko Widodo sudah membuat perpres khusus untuk proyek tersebut. Sementara itu untuk Pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung dipertahankan karena pelabuhan tersebut akan dijadikan pelabuhan internasional.
"Supaya barang kita yang selama ini masuk ke Indonesia lewat Singapura bisa langsung ke Indonesia melalui Kuala Tanjung," katanya.
Rainier Hariyanto, Direktur Program Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menjelaskan, di revisi Perpres 3/2016, pemerintah akan mengeluarkan 16 proyek bernilai Rp 25,9 triliun dari daftar Proyek Strategis Nasional karena pembangunannya sudah selesai.
Pemerintah juga akan mengeluarkan lima proyek lain; Bendungan Loea, Bendungan Segalamider, Bendungan Bonehulu, Bendungan Long Sempajong dan Tol Sunter - Rawa Buaya- Batu Ceper.
Proyek tersebut dikeluarkan karena dianggap tidak strategis lagi. Selain itu, pelaksanaan proyek juga dinilai lamban. "Proyek yang masuk ke daftar paling lambat 2018 fisiknya harus dimulai, kalau tidak ya di-drop," kata Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News