kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merauke tagih percepatan industri perikanan


Kamis, 01 September 2016 / 21:06 WIB
Merauke tagih percepatan industri perikanan


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Merauke mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mewujudkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

“Kami mendesak pemerintah melalui KKP untuk segera mewujudkan Inpres No.7 Tahun 2016. Sebab hal itu sangat terkait dengan kelangsungan hidup masyarakat kami di Merauke,” kata Bupati Merauke Frederikus Gebze dalam siaran persnya, Kamis (1/9).

Ia menjelaskan, saat ini kondisi masyarakat Merauke yang mayoritas hidup dari sektor kelautan dan perikanan, sudah dirugikan oleh kebijakan moratorium izin usaha eks kapal ikan asing yang dikeluarkan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. 

Frederikus merinci beberapa kerugian serius yang dialami masyarakat. Pertama, kebijakan itu menurunkan aktivitas kehidupan masyarakat Wanam di Kabupaten Merauke.

Kedua, hal ini berdampak pada kehidupan ekonomi keseluruhan. Aktivitas di supermarket, sekolah, dan fasilitas umum lainnya juga mengalami penurunan signifikan. Bahkan, banyak  masyarakat yang sudah keluar dari daerah Wanam ke tempat lain, untuk mencari pekerjaan.

Ketiga, juga terjadi penurunan aktifitas masyarakat yang tadinya terlibat dalam pembangunan fasilitas umum seperti infrastruktur penyeberangan, jalanan, jembatan, dan irigasi.

“Dampaknya, kemungkinan besar ini proyek infrastruktur yang menjadi prioritas Presiden Jokowi sudah tidak bisa beroperasi lagi, karena kekurangan pekerja. Nah ini, saya memohon kepada Ibu Susi untuk menolong saya. Saya meminta secara arif, seorang bupati, agar Inpres 7/2016 itu bisa menghidupkan kami masyarakat Pelita Nusantara dari Timur,” tegas dia.

Selain itu, tambah dia, kerugian secara ekonomi juga terjadi dengan tidak kunjung diimplementasikannya Inpres 7/2016 tersebut. Sebab, penurunan aktifitas masyarakat menurunkan jug pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 30-an miliar per tahun. Padahal, katanya, pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi, Menko Maritim, dan Menteri Kelautan dan Perikanan, untuk meminta bantuan agar Inpres tersebut dilaksanakan.

“Sekarang sudah berjalan 2 tahun, namun kebijakan moratorium yang diterbitkan Ibu Susi masih terus menyengsarakan masyarakat kami,” ungkap dia.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono mengatakan, pihaknya segera meminta pemerintah untuk memberikan jawaban atas keluhan pemda Merauke. Apalagi, kata dia, implementasi Inpres Nomor 7/2016 harus segera diwujudkan, sebab bertujuan mempercepat pembangunan industri perikanan nasional.

Didalamnya, lanjut Ono, terdapat 3 sasaran yang ingin dicapai, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama nelayan, penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara.

“Akibat moratorium Ibu Susi yang terjadi justru sebaliknya. Nelayan jadi pengangguran, tidak tercipta lapangan kerja, bahkan PAD pun dipastikan terpangkas. Ini kan justru kebalikan Inpres 7/2016 itu,” papar dia.

Karena itu, ungkap dia, pihaknya mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan secara transparan membuka hasil analisa moratorium tersebut kepada publik. Khususnya, lanjut dia, terhadap penahanan kapal-kapal yang dianggap sebagai kapal asing tersebut.

Menurut dia, jika memang ada unsur pidana, maka persoalan itu harus diserahkan ke proses hukum. Namun, saat hasil analisa tersebut menyatakan clear and clean, maka konsekuensinya kapal teresbut harus bisa beroperasi lagi.

“Tapi saya mendengar hampir 2 tahun tidak ada progres terkait hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan KKP tentang moratorium itu. Artinya, KKP menyamaratakan seluruh permasalahan yang terjadi tanpa mempertimbangkan secara professional kasus yang ada,” tandas Ono.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan, pihaknya akan menerima seluruh masukan yang disampaikan pemda Merauke. Selanjutnya, tambah Yugi, pihaknya akan menyampaikan masukan itu kepada KKP.

“Jadi kami berharap, masukan-masukan ini diterima oleh KKP dan dievaluasi agar memberikan solusi yang signifikan bagi nelayan-nelayan kita di Papua. Intinya, KADIN mencoba menerima masukan ini dan menyampaikannya kepada pemerintah,” jelas Yugi.


Pemda Merauke tagih pengambangan industri perikanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×