Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan terbaru tentang perkembangan peningkatan rasio pajak (tax ratio) terhadap pendapatan nasional (PDB) di sejumlah negara.
Menurut laporan yang tertuang dalam edisi keenam Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies, Rabu (24/7), sumber penerimaan pajak sembilan dari 17 negara Asia dan Pasifik yang disurvei per 2017 lalu adalah dari pajak terhadap barang dan jasa (goods and services taxes/GST).
Baca Juga: OECD: Tax ratio Indonesia terendah di antara negara Asia dan Pasifik
Negara-negara yang mengandalkan penerimaan pajak dari GST itu termasuk Indonesia, Filipina, Thailand, Kazakhstan, Cook Islands, Fiji, Samoa, Pulau Solomon, dan Vanuatu. Porsi penerimaan dari GST di Kazakhstan mencapai 51,1%, sedangkan di Vanuatu mencapai 97%.
Sementara, tujuh negara lainnya memperoleh penerimaan pajak terbesar dari jenis pajak penghasilan (income tax), yaitu Australia, Korea, Malaysia, Selandia Baru, Papua Nugini,Singapura, dan Tokelau. Khusus di Malaysia dan Singapura, porsi PPh Badan lebih besar ketimbang PPh Orang Pribadinya.
Baca Juga: Jangan hanya memancing tax ratio di akuarium
Satu-satunya negara yang sumber penerimaan pajak terbesarnya berasal dari jaminan sosial (social security contributions) adalah Jepang dengan porsi 40,4% pada 2016 lalu. Setelahnya, negeri ginseng Korea Selatan juga mendapat penerimaan pajak terbesar dari jaminan sosial yakni 25,7%.