kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Menteri Susi kritik Sandiaga Uno: Baca dulu UU Perikanan, jangan asal bicara


Rabu, 17 Oktober 2018 / 14:29 WIB
Menteri Susi kritik Sandiaga Uno: Baca dulu UU Perikanan, jangan asal bicara
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengkritik calon wakil presiden nomor urut dua Sandiaga Uno saat melakukan safari kampanye ke nelayan Indramayu dan menampung keluhan nelayan terkait izin kapal. Dalam kesempatan itu, Sandiaga berjanji akan memperlancar perizinan nelayan yang merasa kesusahan izin perkapalan dan tidak melayar karena birokrasi.

Padahal, kata Susi, nelayan Indramayu dapat dikategorikan sebagai nelayan kecil dengan kapasitas kapal di bawah 10 gross tonnage dan tidak membutuhkan perizinan namun hanya wajib lapor.

"Kami tidak pernah persulit izin penangkapan ikan, kenapa demikian karena kami mau majukan perikanan indonesia, tidak ada persulit izin," kata Susi, Rabu (17/10).

Susi menyatakan pihaknya pada tanggal 7 November tahun 2014, telah menerbitkan Surat Edaran dari Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjelaskan bahwa kapal-kapal 10 GT sudah tidak perlu lagi membuat izin, tetapi harus terdaftar. Hasil tangkapan juga harus masuk ke Tempat Pelelangan Ikan, dan pemerintah daerah setempat juga harus tahu, berapa jumlah tangkapannya, dan siapa saja yang membeli.

Adapun bagi kapal dengan kapasitas di atas 30 GT diwajibkan mengurus administrasi dan birokrasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Administrasi tersebut meliput Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI). Bila tidak, maka KKP dapat menindak tegas dengan mencabut surat-surat izin tersebut.

Kemudian untuk kapal kapasitas 10 GT - 30 GT, administrasi perizinan diurus dalam tingkat provinsi.

Susi menegaskan, perizinan tersebut untuk mendata kepatuhan pemilik kapal, terutama bagi pemilik kapal 30 GT yang sejatinya sudah tidak dikategorikan sebagai nelayan karena volume tangkapan dan penghasilan yang melebihi nelayan umum. Apalagi pemilik kapal ukuran besar masih kerap melakukan pemalsuan laporan hasil tangkap dan menurunkan pendapatan pajak negara dalam sektor perikanan.

Kalau mengacu pada Surat Edaran yang telah KKP terbitkan, nelayan dengan kapasitas kapal 10 GT seperti di Indramayu dibebaskan dari perizinan.

"Jangan asal ngomong dulu, baca dulu undang-undang perikanan baru bicara. Jangan bawa isu sektoral ke ranah politik," tandas Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×