kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri Susi izinkan unit pengolah mengimpor ikan


Senin, 02 Maret 2015 / 17:45 WIB
Menteri Susi izinkan unit pengolah mengimpor ikan
ILUSTRASI. Penyaluran KUR Bank Mandiri capai Rp 20,52 triliun hingga Agustus 2023


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, belum ada fakta bahwa kebijakan larangan transhipment atau bongkar muat di atas kapal menyebabkan hasil tangkapan ikan susut. Justru saat ini, ketika tindakan illegal fishing sudah berkurang, jumlah ikan seharusnya makin banyak.

Lantaran tangkapan ikan menyusut akibat larangan transhipment, sebanyak 13 Unit Pengolahan Ikan (UPI) mengajukan izin impor khususnya jenis tuna.

Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan sejatinya tidak menolak izin impor ikan dari negeri tetangga. Susi mengaku, tidak melarang impor asalkan jelas alasannya dan sumber ikan yang akan diimpor.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Saud P Hutagalung menegaskan, pihaknya akan memberikan syarat yang ketat bagi UPI yang hendak mengimpor ikan. Pertama, KKP akan menelusuri asal ikan yang diimpor. Kedua, negara tujuan impor harus masuk sebagai anggota regional fisheries management organisation (RFMO). Ketiga, KKP harus tahu ikan yang diimpor itu ditangkap di negara mana dan dikoordinat berapa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×