kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Efek kebijakan Susi, 13 UPI ajukan impor


Senin, 02 Maret 2015 / 17:33 WIB
Efek kebijakan Susi, 13 UPI ajukan impor
ILUSTRASI. Foto udara kondisi lahan pasca kebakaran di Pos Watu Gede, kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (15/9/2023). Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memastikan bahwa kebakaran yang terjadi sejak Rabu (6/9) di kawasan hutan dan lahan Gunung Bromo telah berhasil dipadamkan, diperkirakan luas area yang terbakar mencapai 500 hektare. ANTARA FOTO/Muhammad Mada/Spt.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sebanyak 13 Unit Pengolahan Ikan (UPI) asal Bali terancam kekurangan bahan baku. Mereka protes, pasokan ikan makin susut setelah ada larangan transhipment atau bongkar muat di atas kapal yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Karena kekurangan pasokan, sejumlah UPI di  Benoa, Bali meminta izin melakukan impor, agar usaha mereka tetap bisa berjalan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus mengatakan saat ini ada 13 UPI yang beroperasi di Bali. Sekitar enam UPI di antaranya sama sekali tidak memiliki kapal, sehingga pasokan mereka selama ini diperolah dari nelayan.

Sekarang, keenam UPI ini terancam kekurangan pasokan ikan untuk diolah. Sementara tujuh UPI lainnya memiliki kapal penangkap ikan, tapi hasil tangkapannya terus menyusut.

Karena itu, pihaknya meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka izin impor ikan dari Thailand dalam bentuk ikan tuna dan Panama dalam bentuk ikan Salmon.

"Kami meminta agar Permen No. 57 tahun 2014 dicabut. Karena UPI yang tidak punya kapal susah  mendapatkan bahan baku," ujar Dwi akhir pekan lalu.

Dwi mengakui, larangan transhipment memang diperlukan untuk menjaga komoditas dari pencurian ikan di wilayah Indonesia. Apalagi, tidak ada pengusaha yang menjamin izin transhipment itu tidak akan diselewengkan. Karena itu, mereka tetap meminta diberikan izin mengimpor ikan khususnya jenis tuna dari luar negeri. Pihak KKP sendiri tidak keberatan atas permintaan izin impor tersebut.

Dwi menjelaskan, pada Januari 2015 lalu, jumlah tangkapan ikan di wilayah Bali hanya 50,4 ton per bulan. Padahal, selama ini, ke-13 UPI yang ada di Bali membutuhkan rata-rata ikan sebanyak 20 ton hingga 30 ton per hari.

Berdasarkan data ATLI, hasil tangkapan ikan per tahun mengalami penurunan di wilayah Bali. Pada tahun 2014 hasil tangkapan ikan sebanyak 10,450.810. Jumlah itu lebih rendah dari hasil tangkapan tahun 2013 yang sebanyak 12.504.930. Dan hasil tangkapan ikan tahun 2012 11,934.770.

Penurunan jumlah penangkapan ikan menurut Dwi disebabkan sejumlah hal seperti kondisi cuaca. Ia membantah kalau penurunan pendapatan itu akibat dari kebijakan Susi. Pada kesempatan itu, Susi juga membantahnya. "Produksi yang turun tahun 2014 itu bukan karena peraturan menteri," timpal Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×