kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri PAN-RB keluarkan SE: Larang pegawai negeri ke luar kota dan perketat cuti


Senin, 21 Desember 2020 / 23:03 WIB
Menteri PAN-RB keluarkan SE: Larang pegawai negeri ke luar kota dan perketat cuti
ILUSTRASI. Menpan RB Tjahjo Kumolo keluarkan surat edaran baru. Isinya melarang pegawai negeri keluar kota dan memperketat cuti. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo  mengeluarkan surat edaran baru. Surat Edaran (SE) ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kepala Polisi RI, Jaksa Agung, Kepala BIN, Lembaga Pemerintah non Kementerian, sampai Gubernur dan Walikota

Isinya: Pembatasan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah.  Kementerian PAN-RB juga meminta agar pemberian cuti selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 ASN juga diperketat.

Lewat Surat Edaran PAN RB No 72/ 2020 tertanggal 21 Desember 2021, Tjahjo minta ASN dan keluarganya agar tidak bepergian ke luar daerah selama libur akhir tahun.

Baca Juga: Butuh biaya vaksin gratis, belanja barang bisa jadi patokan realokasi anggaran K/L

Jika terpaksa harusbepergian, ASN harus memperhatikan hal-hal penting berikut ini:

Pertama,  peta zonasi atas risiko penyebaran corona atau Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Kedua, Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar masuk orang.

Ketiga, ASN juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19

 Kempat, “Memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenkes," ujar Tjahjo.

Baca Juga: Virus corona varian baru kian memantik kecemasan, ini fakta penyebarannya

Tak hanya mengimbauan pembatasan perjalanan, Tjahjo juga minta pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk mengatur ketat dan selektif cuti selain cuti bersama ASN. Termasuk memastikan jajarannya menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Bila ada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ujarTjahjo.

Surat edaran bagi ASN ini berlaku mulai hari ini hingga 8 Januari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×