kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri LHK dorong konsep eco-office menjadi Permen LHK


Senin, 12 November 2018 / 18:22 WIB
Menteri LHK dorong konsep eco-office menjadi Permen LHK
ILUSTRASI. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendorong penggunaan konsep eco-office, hal ini meliputi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan konsep ramah lingkungan. Konsep ini akan didorong menjadi regulasi setingkat Peraturan Menteri.

Untuk tahap awal, bila Permen sudah terbit akan dikenakan pada lembaga pemerintah, dan selanjutnya pada lembaga bisnis swasta.

Siti menyampaikan isu lingkungan kini menjadi perhatian besar dan diperlukan perubahan perilaku gaya hidup. Juga diperlukan kolaborasi antar semua stakeholder dalam bentuk aksi konkrit, seperti perubahan gaya hidup dan kebijakan ramah lingkungan yang menyentuh pada tingkat tapak.

"Untuk itu pemerintah Indonesia melalui koordinasi KLHK telah mengarahkan perubahan perilaku di Pemerintahan melalui kebijakan Eco-office, pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan," ungkap Siti dalam keterangan resmi, Senin (12/11).

Saat ini Pustanlinghut dengan Biro Hukum KLHK dalam proses penyempurnaan draft Peraturan Menteri LHK mengenai Tata Cara Penerapan Label Lingkungan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan. Ini merupakan tindak lanjut dari amanat PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Selain itu perubahan perilaku di pihak bisnis dilaksanakan melalui pelaksanaan teknik Resource Efficient and Cleaner Production, penerapan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan standar kriteria Ecolabel, penerapan teknologi ramah lingkungan dan pemanfaatan instrumen kajian daur hidup (Life Cycle Assessment/LCA) yang semuanya telah menjadi komponen kriteria penilaian PROPER terbaru di Ditjen PPKL KLHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×