Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan bahwa perubahan Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang di dalamnya dijelaskan mengenai izin ekspor benih lobster sudah berdasarkan kajian mendalam dari para ahli.
"Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kita lihat saja dulu. Kita bikin itu juga berdasarkan perhitungan," jelas Edhy dalam siaran pers, Rabu (13/5).
Edhy menambahkan, aturan izin ekspor benih lobster tersebut sebenarnya sangat mengedepankan keberlanjutan. Pasalnya, eksportir baru boleh mengekspor benih lobster setelah melakukan budidaya dan melepas liarkan 2% hasil panen ke alam.
Baca Juga: Sempat jadi polemik, KKP resmi perbolehkan ekspor benih lobster
"Kita minta mereka peremajaan ke alam 2%. Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan," Imbuhnya.
Menurutnya, dari hasil pertemuan dengan ahli lobster Universitas Tasmania Australia, komoditas tersebut sudah bisa dibudidaya. Ditambah lagi, potensi hidup lobster budidaya sangat besar mencapai 70%, jauh lebih tinggi dibanding hidup di alam.
Adapun alasan ekonomi juga menjadi pertimbangan diterbitkannya aturan ekspor benih lobster, selain sisi keberlanjutan. Edhy mengungkapkan banyak nelayan yang kehilangan mata pencaharian setelah adanya Permen KP Nomor 56 tahun 2016. Terlebih permen tersebut tidak memperbolehkan lobster dibudidayakan.
"Kita mendorong keberlanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Keduanya harus sejalan. Tidak bisa hanya keberlanjutan saja tapi nelayan kehilangan penghasilan, tidak bisa juga menangkap saja tanpa mempertimbangkan potensi yang dimiliki," jelasnya.
Baca Juga: Sah sudah! Ekspor benih lobster kini sudah diperbolehkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News