kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri jadi tersangka akan dinonaktifkan


Jumat, 19 Oktober 2012 / 20:48 WIB
Menteri jadi tersangka akan dinonaktifkan
ILUSTRASI. Hal yang bisa dilakukan untuk menambah stamina seksual pria


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Menteri yang tersangkut masalah hukum akan segera dinonaktifkan. Tujuannya supaya roda pemerintah tetap lancar dan tidak terganggu.

Selain itu, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan informasi Heru Lelono mengatakan supaya menteri yang tersangkut hukum bisa konsentrasi dalam kasusnya. "Namun, sampai saat ini sepengetahuan saya tidak ada menteri yang menjadi tersangka kasus hukum," katanya, Jumat (19/10).

Heru menyatakan, penonaktifan menteri yang jadi tersangka itu menjadi komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebagai informasi, sejumlah nama menteri kian santer disebut-sebut tersangkut dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya nama Andi Mallarangeng yang kini menjabat selaku Menteri Pemuda dan Olahraga yang diduga tersangkut kasus Hambalang.

Ada kabar yang menyebutkan Andi sudah diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Konon permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, kabar itu sudah ditepis.

Berita teranyar, angota Badan Pemeriksa Keuangan Taufiequrachman Ruki, menilai laporan audit investigasi BPK mengenai proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, telah diintervensi. Pasalnya, dalam laporan tersebut, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tidak dinyatakan terlibat.

Padahal, dalam pemeriksaan awal yang dilakukan BPK, kata Taufiequrachman, terdapat sejumlah bukti keterlibatan Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tersebut dalam proyek Hambalang. Andi sudah pernah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia membantah terlibat dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×