Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan,bahwa jatah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam mega proyek pembangunan pembangkit ketenagalistrikan 35.000 Megawatt (MW) hanya 5.000 MW.
Hal tersebut dikatakan Menteri ESDM, Sudirman Said, yang bilang bahwa PLN tidak boleh memaksa pemerintah untuk meningkatkan kapasitasnya dalam proyek 35.000 MW tersebut.
"Tidak mungkin PLN maksa pemerintah dong. PLN sudah diberi tugas 5.000 MW selebihnya fokus pada transmisi dan distribusi. 30.000 MW (diberikan) kepada IPP," ujarnya saat Konfrensi Pers, di Balai Kartini, Selasa (2/2).
Maka demikian, dengan putusan tersebut, manajemen PLN pun diminta merevisi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024 yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan megaproyek.
Sementara sebelumnya revisi RUPTL ditargetkan bisa rampung di akhir 2015.
Namun nyatanya hingga kini RUPTL belum juga diselesaikan oleh PLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News