kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri BUMN Erick Thohir siapkan aturan pembentukan anak usaha BUMN


Senin, 02 Desember 2019 / 18:19 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir siapkan aturan pembentukan anak usaha BUMN
ILUSTRASI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) tiba di ruang komisi untuk mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan, pihaknya akan membuat aturan soal pembe


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan, pihaknya akan membuat aturan soal pembentukan anak perusahaan BUMN.

Beleid yang kelak berupa peraturan menteri BUMN itu untuk mencegah terjadinya kerugian apabila suatu BUMN membuat anak perusahaan. Nantinya, Kementerian BUMN mewajibkan setiap pengajuan usulan pembentukan anak perusahaan baru perlu alasan dan tujuan yang jelas.

Baca Juga: Perbaiki defisit transaksi berjalan, Kemenkeu pilih BUMN untuk diberi PMN khusus

"Peraturan menteri sedang kami siapkan. Nanti pembentukan anak usaha atau cucu usaha saya rasa perlu ada alasan, tidak main betul saja," kata Erick di Kompleks Parlemen, Senin (2/12).

Erick menambahkan, tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah untuk menghapus anak perusahaan BUMN yang tak jelas pembentukannya. Apalagi membuat BUMN jadi merugi.

"Bisa saja dengan jumlah BUMN 142 unit ditambah jumlah anak cucunya ,saya rasa lebih baik mana. Lebih baik kita lebih kecil, lebih sehat tapi lebih cepat," ujar dia.

Baca Juga: BUMN, OJK dan LPS bahas penyelamatan Jiwasraya, apa hasilnya?

Meski begitu, ia menilai tidak semua anak perusahaan BUMN memiliki kinerja yang buruk. Ia mencontohkan, PT Telkomsel yang memiliki kinerja yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×