kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Mensesneg tak akan gugat Mahfud ke pengadilan


Senin, 12 November 2012 / 14:31 WIB
ILUSTRASI. Realme C20


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Meski kecewa, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi mengaku tidak akan memperpanjang polemik pemberian grasi kepada terpidana kasus narkoba. Dia juga berjanji tidak akan membawa masalah ini ke ranah hukum. "Tidak usahlah, sudahlah. Tidak ada gunanya," jelasnya, Senin (12/11).

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menduga ada mafia di  Istana Negara terkait pemberian grasi bagi terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola (42). Setelah menerima grasi, hukuman Ola berubah menjadi hukuman seumur hidup dari hukuman mati.

Sudi menepis tuduhan tersebut. Dia berani pasang badan atas tuduhan tersebut. "Saya pertanggungjawabkan nggak ada mafia di istana. Kalau ada tunjukkan," katanya.

Yang pasti, Sudi menyayangkan tindakan dan langkah Mahfud tersebut. Menurutnya, ucapan kepada media itu tidak pantas. "Seorang ahli hukum, profesor, masalah dugaan itu diumbar ke pers. Kalau ada beritahulah baik-baik," katanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan pemberian grasi kepada Ola sudah melalui pertimbangan dari banyak pihak. Namun, SBY tidak akan menyalahkan pemberi pertimbangan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×