kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.778   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Menperin terbitkan pedoman standar industri hijau


Rabu, 22 Juli 2015 / 16:04 WIB
Menperin terbitkan pedoman standar industri hijau


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Perindustrian Saleh Husin telah menerbitkan aturan mengenai pedoman penyusunan standar industri hijau (SIH) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015. Standar Industri Hijau merupakan acuan para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.

Permenperin yang merupakan bagian dari amanat UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian ini menjelaskan, perencanaan penyusunan SIH dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek antara lain: kebijakan nasional di bidang standardisasi, perkembangan industri di dalam dan luar negeri, perjanjian internasional, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara itu, dalam penyusunan SIH diterapkan beberapa prinsip diantaranya: transparansi dan keterbukaan, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relevan, koheren, serta dimensi pengembangan. “Penyusunan SIH juga harus memperhatikan metode dan jenis verifikasi serta perolehan data yang tepat, benar, konsisten, dan tervalidasi,” tegas Saleh dalam keterangan resmi, Rabu (22/7).

Selanjutnya, penyusunan SIH akan dilakukan oleh tim teknis yang dibentuk oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian. Keanggotaan tim teknis tersebut harus mewakili seluruh pemangku kepentingan yang meliputi unsur produsen/asosiasi produsen, konsumen, regulator, dan pakar di bidang yang relevan.

Nantinya, SIH akan dipublikasikan melalui website Kementerian Perindustrian dalam bentuk file elektronik (e-file). "Di samping itu, SIH yang diterbitkan tidak semua mengacu pada mandatory, tetapi juga voluntary. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian akan mengakomodir dunia usaha agar cepat beralih pada industri hijau dengan memberikan rekomendasi insentif fiskal dan nonfiskal," jelas Saleh.

Permenperin Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 telah ditandatangani oleh Saleh. Aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 9 Juni 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×