kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.758.000   -23.000   -1,29%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Menpan RB Izinkan ASN Kerja Fleksibel atau FWA pada 8 April, Bukan Libur Tambahan!


Senin, 07 April 2025 / 16:20 WIB
Menpan RB Izinkan ASN Kerja Fleksibel atau FWA pada 8 April, Bukan Libur Tambahan!
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menambahkan satu hari penyesuaian FWA untuk ASN pada besok, 8 April 2025


Sumber: Kompas TV | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menambahkan satu hari penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada besok, 8 April 2025.

Sebelumnya pada SE Menteri PANRB No.2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada 24 sampai 27 Maret 2025.

Melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian FWA dengan menambahkan 1 hari yaitu pada hari Selasa, 8 April 2025.

Kendati demikian KemenPANRB menambahkan bahwa penyesuaian FWA ini bukan menambah hari libur.

Penambahan penyesuaian FWA ini untuk mengurai kepadatan arus balik berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait

Dalam hal ini, Rini mengimbau agar instansi pemerintah tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini di Jakarta, Jumat (4/4/2025), dikutip dari menpan.go.id.

Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.

Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.

Ia menambahkan, pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.

Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.

Pemerintah juga mengajak masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam pemantauan pelayanan publik dengan menggunakan kanal LAPOR! dan berkontribusi dalam survei kepuasan masyarakat.

Selanjutnya: Melihat Gurita Bisnis Murdaya Poo di Dalam dan Luar Negeri

Menarik Dibaca: Cek Gift Code Ojol The Game 7 April 2025 Terupdate Berikut Ini, yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×