kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Menpan bakal segera revisi beleid soal pegawai daerah


Jumat, 12 November 2010 / 14:34 WIB
ILUSTRASI. Logo Pertamina


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan merubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. Perubahan beleid ini disebabkan aturan tersebut sudah tidak bisa lagi memenuhi formasi kebutuhan pegawai di daerah. Beleid ini hanya mengedepankan kuantitas dari masing-masing daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan menjelaskan, beleid ini akan diubah dengan melihat kebutuhan kualitas yang berbeda di masing-masing daerah. Menurutnya, struktur organisasi pemerintah kabupaten/kota berbeda makanya harus disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan titik berat masing-masing daerah. “Ada daerah yang penghasilannya perkebunan, pertambangan dan banyak macamnya,” ujarnya, Jumat (12/11).

Sampai saat ini, pemerintah memang masih kewalahan dalam mengurusi aparatur negara yang jumlahnya terus membengkak. Sampai saat ini, aparatur negara berjumlah 4,7 juta. Alokasi inipun tidak seimbang karena di beberapa daerah tidak merata. Selain itu tingkat produktivitas PNS juga belum maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×