kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menpan bakal segera revisi beleid soal pegawai daerah


Jumat, 12 November 2010 / 14:34 WIB
Menpan bakal segera revisi beleid soal pegawai daerah
ILUSTRASI. Logo Pertamina


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan merubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. Perubahan beleid ini disebabkan aturan tersebut sudah tidak bisa lagi memenuhi formasi kebutuhan pegawai di daerah. Beleid ini hanya mengedepankan kuantitas dari masing-masing daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan menjelaskan, beleid ini akan diubah dengan melihat kebutuhan kualitas yang berbeda di masing-masing daerah. Menurutnya, struktur organisasi pemerintah kabupaten/kota berbeda makanya harus disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan titik berat masing-masing daerah. “Ada daerah yang penghasilannya perkebunan, pertambangan dan banyak macamnya,” ujarnya, Jumat (12/11).

Sampai saat ini, pemerintah memang masih kewalahan dalam mengurusi aparatur negara yang jumlahnya terus membengkak. Sampai saat ini, aparatur negara berjumlah 4,7 juta. Alokasi inipun tidak seimbang karena di beberapa daerah tidak merata. Selain itu tingkat produktivitas PNS juga belum maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×