kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.977   85,00   0,48%
  • IDX 6.109   7,47   0,12%
  • KOMPAS100 796   0,25   0,03%
  • LQ45 601   2,15   0,36%
  • ISSI 211   -0,29   -0,14%
  • IDX30 340   1,75   0,52%
  • IDXHIDIV20 415   2,85   0,69%
  • IDX80 90   0,07   0,08%
  • IDXV30 112   0,63   0,57%
  • IDXQ30 109   0,83   0,77%

Menpan bakal segera revisi beleid soal pegawai daerah


Jumat, 12 November 2010 / 14:34 WIB
ILUSTRASI. Logo Pertamina


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan merubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. Perubahan beleid ini disebabkan aturan tersebut sudah tidak bisa lagi memenuhi formasi kebutuhan pegawai di daerah. Beleid ini hanya mengedepankan kuantitas dari masing-masing daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan menjelaskan, beleid ini akan diubah dengan melihat kebutuhan kualitas yang berbeda di masing-masing daerah. Menurutnya, struktur organisasi pemerintah kabupaten/kota berbeda makanya harus disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan titik berat masing-masing daerah. “Ada daerah yang penghasilannya perkebunan, pertambangan dan banyak macamnya,” ujarnya, Jumat (12/11).

Sampai saat ini, pemerintah memang masih kewalahan dalam mengurusi aparatur negara yang jumlahnya terus membengkak. Sampai saat ini, aparatur negara berjumlah 4,7 juta. Alokasi inipun tidak seimbang karena di beberapa daerah tidak merata. Selain itu tingkat produktivitas PNS juga belum maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×