kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menkumham menilai UU KPK tak perlu direvisi


Senin, 12 Maret 2012 / 16:18 WIB
Menkumham menilai UU KPK tak perlu direvisi
ILUSTRASI. Ilustrasi. Sereh.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test

JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menyatakan, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu direvisi. Pasalnya, UU KPK yang ada saat ini sudah cukup baik dan masih sangat memadai.

Meski begitu, Amir enggan untuk menilai kinerja anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengadakan kunjungan kerja ke Prancis, sebagai referensi dan adopsi standar internasional mengenai pemberantasan praktek korupsi yang berjalan dengan baik dan sukses di negara tersebut. "Saya tidak mau menilai. Hal itu merupakan pendapat Komisi III dan biarlah bergulir sesuai dengan jalur dan kewenangannya," tutur Amir, Senin (12/3).

Ia menghargai usulan Komisi Hukum DPR untuk merevisi UU KPK ini. Meski begitu, dia menilai revisi ini tak perlu dilakukan, karena belum tentu revisi UU KPK ini dapat berdampak positif terhadap kinerja KPK. "Kalau nanti undang-undang yang menggantikannya lebih efektif dari yang ada sekarang, mungkin kita bersyukur. Tapi kita belum tahu apakah nantinya akan efektif atau sebaliknya," ujarnya.

Saat ini, Komisi Hukum DPR sedang menggodok revisi Undang-Undang KPK. Terdapat beberapa poin krusial yang rencananya akan direvisi dari UU KPK. Poin pertama adalah menyangkut proses rekrutmen penyidik dan jaksa penuntut umum. KPK ingin memiliki penyidik independen yang terlepas dari aparat kepolisian dan kejaksaan.

Kedua, mengenai lima tugas KPK, yaitu penindakan, pencegahan, koordinasi, supervisi, dan pengawasan. Komisi Hukum memandang saat ini UU KPK tidak menjelaskan secara spesifik implementasi masing-masing tugas. Terkait dengan soal tugas, Komisi III juga meminta KPK lebih mengedepankan fungsi pencegahan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dibanding fungsi penindakan.

Selain itu KPK juga diminta fokus pada upaya penyelamatan uang negara ketimbang memberikan hukuman kepada para koruptor. Rencananya Komisi Hukum juga akan membatasi kasus yang ditangani KPK, yakni hanya menangani kasus korupsi di atas Rp 5 miliar.

Selain itu, juga terdapat masalah penyadapan yang juga menjadi bahasan dalam revisi UU KPK. Komisi Hukum berencana memangkas kewenangan penyadapan KPK yang selama ini dilakukan tanpa izin pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×