kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Menkumham izinkan Antasari dipanggil DPR


Kamis, 06 September 2012 / 11:47 WIB
ILUSTRASI. Bayi perempuan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengizinkan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menghadiri undangan Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR. Rencananya, Timwas Century akan memanggil Antasari pada Rabu (12/9) pekan depan.

Antasari saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten. "Tidak ada masalah. Kalau DPR yang panggil, Tim Pengawas, wajib dia (Antasari) datang. Tidak ada yang mengkhawatirkan," kata Amir, Kamis (6/9).

Menurut Amir, mekanisme pemanggilan tersebut dianggap hal wajar. Sehingga, dia mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak mengizinkan Antasari diperiksa oleh Tim Pengawas Kasus Bank Century.

Sebelumnya, Ketua Tim Pengawas Kasus Bank Century Pramono Anung mengatakan, akan memanggil ntasari Azhar dan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Rabu (12/9) pekan depan. DPR menindaklanjuti testimoni Antasari di sebuah program salah satu televisi swasta.

Menurut Pramono, pihaknya akan meminta keterangan yang belum secara lengkap diungkapkan oleh Antasari dan juga Jusuf Kalla dihadapan Timwas. "Yang disampaikan testimoni kepada publik bahwa ada pertemuan dengan SBY, Menkeu sebelum bail out," ungkap Pramono.

Pramono mengatakan, apa yang disampaikan Antasari soal pertemuan tersebut sudah menjadi konsumsi publik. Karena itu, Tim Pengawas merasa perlu untuk memanggil yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×