kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Menkum Minta Maaf atas Polemik Wacana Denda Damai untuk Koruptor


Sabtu, 28 Desember 2024 / 16:40 WIB
Menkum Minta Maaf atas Polemik Wacana Denda Damai untuk Koruptor
ILUSTRASI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta maaf atas polemik mengenai denda damai dalam konteks tindak pidana korupsi. ?


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta maaf atas polemik mengenai denda damai dalam konteks tindak pidana korupsi. 

Dia mengatakan, apa yang dia sampaikan sebelumnya hanya bertujuan sebagai perbandingan atau komparasi. 

"Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf,” tegas dia di kantornya, Jumat (27/12/2024). 

Supratman menegaskan pernyataan soal denda damai dalam kasus korupsi bukanlah usulan atau kebijakan resmi.  

Baca Juga: Mahfud MD Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Ketimbang Koruptor Diminta Mengaku

“Yang ingin saya luruskan adalah soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare," kata dia.

“Karena itu, itu hanya komparasi. Bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak. Soal denda damai tadi, itu domainnya Jaksa Agung, bukan Presiden,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, tindak pidana korupsi memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang berbeda dengan tindak pidana ekonomi lainnya. 

Namun, Supratman mengingatkan, hingga saat ini, Indonesia masih terus mencari cara yang lebih efektif untuk memberantas korupsi yang sudah berlangsung lama.

“Keinginan kita memperbaiki republik ini dari praktik tindak pidana korupsi sudah ada sejak era reformasi," katanya. 

"Tetapi sampai hari ini, kita belum bisa menyelesaikannya secara baik. Karena itu, ada semangat baru dari Bapak Presiden yang ingin membicarakan mekanisme penyelesaian ini, meskipun sampai saat ini belum ada kebijakan pengampunan yang diambil,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Supratman menyebutkan bahwa Kementerian Hukum saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi yang didorong agar dapat selesai pada 2025.

Baca Juga: Wacana Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Itu Korupsi Baru Namanya Kolusi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkum Minta Maaf atas Polemik Wacana Denda Damai untuk Koruptor", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/28/16345461/menkum-minta-maaf-atas-polemik-wacana-denda-damai-untuk-koruptor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×