kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkop UKM dorong koperasi peternak sapi punya industri pengolahan susu


Minggu, 20 Desember 2020 / 12:46 WIB
Menkop UKM dorong koperasi peternak sapi punya industri pengolahan susu
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong agar peternak atau kelompok peternak bergabung dalam wadah koperasi. Selain bisa masuk ke dalam skala ekonomi, usaha mereka juga bisa menjadi formal dan bankable.

"Produk susu hasil peternak dibeli koperasi. Nah, koperasinya akan kita perkuat permodalannya melalui LPDB KUMKM," kata Teten dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Minggu (20/12).

Selain itu, Teten meminta, setiap koperasi setidaknya harus memiliki unit pengolahan. Karena, tidak semua produk susu terserap pasar semuanya.

Ia mencontohkan, koperasi peternakan sapi terbesar di Selandia Baru bernama Fonterra memiliki sekitar 15 juta ekor sapi. Peternak di sana hanya fokus mengurus sapi dan menjaga produksi susu. Sedangkan tugas koperasi yang mengurus pengolahan produk dan pemasarannya.

Baca Juga: Teten: Realisasi penyerapan PEN untuk koperasi dan UMKM capai Rp 87,083 triliun

"Idealnya, koperasi yang membangun industri pengolahan susu menjadi produk lain, seperti keju, yoghurt, mentega, dan sebagainya," ucap dia.

"Kita masih impor susu dan daging sapi. Sementara produksi susu kita baru 20%," ungkap Teten.

Teten menyebut, potensi pasar susu dan produk turunannya terbilang masih besar. Ditambah masih perlu ditingkatkannya suplai daging sapi dan susu.

"Kita masih impor susu dan daging sapi. Sementara produksi susu kita baru 20%," ujar dia.

Terkait limbah sapi, Teten juga mendorong agar dikelola dengan baik melalui koperasi. Kotoran sapi bisa diolah, dikemas, kemudian dipasarkan sebagai produk pupuk.

"Peternak dapat juga keuntungan dari hasil limbah kotoran sapi. Untuk itu, kita akan terus memberikan pendampingan, termasuk mencarikan pasarnya," tutur Teten.

Selanjutnya: Pelaku UMKM harus memanfaatkan keberadaan UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×