kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menkominfo siapkan aturan untuk menangkal ponsel ilegal


Sabtu, 03 Agustus 2019 / 06:35 WIB
Menkominfo siapkan aturan untuk menangkal ponsel ilegal


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ponsel ilegal yang disinyalir banyak masuk ke Indonesia telah merugikan pendapatan negara. Karena itu, Kementerian Komunikasi (Kominfo) tengah menyiapkan aturan untuk mencegah masuknya ponsel ilegal.

Salah satunya adalah Kementerian dengan menyiapkan sistem tersebut.  Hal itu dengan cara menyesuaikan nomor IMEI dengan nomor ponsel.

Baca Juga: Menkominfo Rudiantara sebut pendapatan negara hilang triliunan akibat ponsel ilegal

Menteri Komunikasi Rudiantara mengatakan, tujuannya pembuatan beleid tersebut adalah untuk mitigasi.

"Membatasi masuknya barang dari luar ke dalam negeri secara ilegal," ujarnya saat membuka talkshow membedah potensi kerugian konsumen, industri, negara akibat ponsel black market dan solusinya, Jumat (2/8). 

IMEI merupakan nomor identitas bagi ponsel. Nantinya bila ponsel termasuk pada ponsel ilegal tidak akan bisa beroperasi menggunakan nomor operator Indonesia.

Baca Juga: Penerapan IMEI untuk perangi ponsel ilegal hadapi banyak tantangan

Sejumlah kerugian dapat ditimbulkan dari masuknya ponsel ilegal. Salah satu kerugian yang besar adalah berkaitan dengan pendapatan negara. "Tata niaga yang bagus tidak kehilangan peluang dalam menerapkan kebijakan fiskal," terang Rudiantara.

Selain itu, kehadiran ponsel ilegal juga berdampak pada investasi di Indonesia. Ponsel yang masuk secara ilegal tidak melalui pemeriksaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga: Pelecehan seksual hingga rekam data e-commerce, cara ngeri fintech ilegal tagih utang

Sementara ponsel yang diproduksi di Indonesia harus memenuhi ketentuan TKDN 30%. Hal itu akan merugikan produsen ponsel Indonesia termasuk komponen perangkat ponsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×