kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Menkominfo siapkan aturan untuk menangkal ponsel ilegal


Sabtu, 03 Agustus 2019 / 06:35 WIB


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ponsel ilegal yang disinyalir banyak masuk ke Indonesia telah merugikan pendapatan negara. Karena itu, Kementerian Komunikasi (Kominfo) tengah menyiapkan aturan untuk mencegah masuknya ponsel ilegal.

Salah satunya adalah Kementerian dengan menyiapkan sistem tersebut.  Hal itu dengan cara menyesuaikan nomor IMEI dengan nomor ponsel.

Baca Juga: Menkominfo Rudiantara sebut pendapatan negara hilang triliunan akibat ponsel ilegal

Menteri Komunikasi Rudiantara mengatakan, tujuannya pembuatan beleid tersebut adalah untuk mitigasi.

"Membatasi masuknya barang dari luar ke dalam negeri secara ilegal," ujarnya saat membuka talkshow membedah potensi kerugian konsumen, industri, negara akibat ponsel black market dan solusinya, Jumat (2/8). 

IMEI merupakan nomor identitas bagi ponsel. Nantinya bila ponsel termasuk pada ponsel ilegal tidak akan bisa beroperasi menggunakan nomor operator Indonesia.

Baca Juga: Penerapan IMEI untuk perangi ponsel ilegal hadapi banyak tantangan

Sejumlah kerugian dapat ditimbulkan dari masuknya ponsel ilegal. Salah satu kerugian yang besar adalah berkaitan dengan pendapatan negara. "Tata niaga yang bagus tidak kehilangan peluang dalam menerapkan kebijakan fiskal," terang Rudiantara.

Selain itu, kehadiran ponsel ilegal juga berdampak pada investasi di Indonesia. Ponsel yang masuk secara ilegal tidak melalui pemeriksaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga: Pelecehan seksual hingga rekam data e-commerce, cara ngeri fintech ilegal tagih utang

Sementara ponsel yang diproduksi di Indonesia harus memenuhi ketentuan TKDN 30%. Hal itu akan merugikan produsen ponsel Indonesia termasuk komponen perangkat ponsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×