Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membantah bahwa pemerintah memberikan perlakuan khusus terhadap perusahaan Starlink milik Elon Musk.
Budi menuturkan, masuknya Starlink di Indonesia telah memenuhi berbagai syarat dan taat regulasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya persaingan usaha tidak sehat dengan telekomunikasi dalam negeri.
"Tidak ada yang namanya kita memberlakukan starlink sebagai anak emas, prinsipnya kita memberikan perlakuan yang setara," jelas Budi dalam Raker Besama Komisi I dipantau Rabu (12/6).
Baca Juga: Market Share di Bawah 1%, Menkominfo: Tidak Usah Khawatir Soal Starlink
Selain itu, ada ada sejumlah syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh Starlink.
Pertama, perusahaan asal Amerika ini harus membuka Network Operation Center (NOC) termasuk menyediakan jasa pelayan pelanggan atau customer servise. Kedua, kaitannya dengan kepastian penarikan pajak.
"Dan ini sudah dikomunikasikan dengan Kemenkeu khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk harmonisasi ini," jelas Budi.
Selan itu, Budi juga meminta kepada masyarakat ataupun penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk tidak khawatir degan masuknya perusahaan milik Elon Musk ini.
Baca Juga: Telkom Menargetkan, Tahun Ini Nilai Sinergi dengan GOTO Tumbuh 20%
Pasalnya, kata dia, Starlink belum memiliki market share atau pangsa pasar yang besar di negara-negara tempatnya beroperasi.
Bahkan ia menyebut pangsa pasar Starlink tidak ada yang menyentuh angka di atas 1%.
"Starlink market sharenya di Amerika Serikat hanya 0,2%, di Australia 0,5%, dan di Selandia Baru 0,8%. Jadi kenapa kita harus takut?," tutup Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News