kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menko PMK: Serapan bansos tahun 2020 di atas 90%


Selasa, 29 Desember 2020 / 12:37 WIB
Menko PMK: Serapan bansos tahun 2020 di atas 90%
ILUSTRASI. Menko PMKMuhadjir Effendy


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, serapan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan pemerintah saat ini telah lebih dari 90%.

Sebagai informasi, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah anggaran untuk bansos di masa pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu digunakan sebagai program perlindungan sosial.

"Tinggal beberapa bagian yang belum tuntas yang kami harapkan akhir tahun ini nanti semua sudah tuntas," ujar Muhadjir dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Selasa (29/12).

Lebih lanjut Muhadjir bilang, terdapat sejumlah program yang sebenarnya telah tersalurkan hingga 100%. Antara lain, Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Bansos tunai 2021 diperpanjang, ini cara mengeceknya

Bansos yang disediakan khusus dalam masa pandemi Covid-19 masih terus disalurkan. Baik Bansos Tunai mau pun Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

"Semua skema itu sudah selesai pada tahun ini," terang Muhadjir.

Bansos akan terus dilakukan pada tahun 2021 mendatang. Meski begitu terdapat perubahan skema penyaluran bagi sejumlah program agar lebih efisien.

Selanjutnya: Kementerian Sosial bakal benahi metode penyaluran bansos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×