kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menko Perekonomian: Akan ada tiga kebijakan baru untuk mempermudah investasi


Kamis, 11 Oktober 2018 / 14:59 WIB
Menko Perekonomian: Akan ada tiga kebijakan baru untuk mempermudah investasi
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution membuka forum investasi Indonesia


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - BALI. Pemerintah terus berupaya mengundang investor asing masuk. Pemerintah pun akan kembali mengeluarkan kebijakan baru untuk menarik investor ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Darmin Nasution di depan para investor seluruh dunia dalam Indonesia Investment Forum 2018 di Hotel Inaya Nusa Dua Bali, Kamis (11/10). "Kami akan mengeluarkan kebijakan untuk membuka ruang investor," kata Darmin.

Kebijakan baru itu tidak akan jauh-jauh dari pemberian insentif kepada investor. Tapi Darmin bilang, insentif diberikan hanya kepada investor tertentu saja. "Tidak di semua bidang (investasi)," tambah dia.

Namun sayangnya, Darmin masih belum mau menjelaskan lebih lanjut terkait hal itu. Namun yang pasti, kebijakan sudah bisa diumumkan dalam waktu dekat, beberapa Minggu ini. "Ada tiga (kebijakan) barangkali, sedang disiapkan," jelas dia.

Dalam sambutan tersebut, Darmin juga menyatakan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memudahkan investasi. Mulai dari kemudahan perizinan melalui online single submission hingga pemberian insentif pajak lewat tax allowence dan tax holiday.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×