kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   15.000   0,79%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Menko Airlangga yakin RUU Cipta Kerja bisa dorong pemerintahan lebih efisien


Minggu, 04 Oktober 2020 / 14:28 WIB
Menko Airlangga yakin RUU Cipta Kerja bisa dorong pemerintahan lebih efisien
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Dalam Pengaturan jam kerja yang khusus untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak dapat melakukan jam kerja yang umum yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan tren pekerjaan  yang mengarah kepada pemanfaatan digital, termasuk untuk Industri 4.0 dan ekonomi digital.

Airlangga juga menyatakan jika persyaratan PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU  Ketenagakerjaan.

Sedangkan bagi Pelaku Usaha, mereka akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan  perizinan  berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.

Baca Juga: KSPI menolak pengurangan pesangon bagi korban PHK dalam RUU Cipta Kerja

Pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh dapat dilakukan dengan baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas. Bahkan mereka mendapatkan insentif dan kemudahan baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.
“Selain itu adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah,” ungkap Airlangga.

Pelaku usaha juga mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Dimana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

Selanjutnya: Agar program strategis bisa berjalan dengan baik, Pertamina gandeng KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×