kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkeu yakin Ditjen Pajak siap pegang data AEoI


Senin, 05 Juni 2017 / 19:32 WIB
Menkeu yakin Ditjen Pajak siap pegang data AEoI


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK ini aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Sri Mulyani menjelaskan, dalam mendesain Perppu ini pihaknya mengkonsultasikan prosedurnya dengan Organization for Economic Cooperation & Development (OECD) agar Ditjen Pajak siap untuk memegang data yang harus dipertukarkan dengan negara lain.

“Kami buat ini demi comply terhadap forum global, format Common Reporting Standard (CRS) dan kualitas serta prosedur IT sistem-nya serta IT governance-nya,” kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Senin (5/6).

Ia melanjutkan, hal ini sudah diatur sangat eksplisit oleh OECD dan merupakan standar internasional. Dengan demikian, pemerintah akan melakukan perbaikan secara terus-menerus.

“Dari sisi SOP, peraturan, disiplin, compliance terhadap standar teknis dari Ditjen Pajak. Kami akan terus lakukan karena memang implementasi AEoI baru tahun depan,” ujarnya.

Adapun dalam waktu dekat, dirinya Sri akan menghadiri OEC Ministerial Council Meeting di Paris, Prancis untuk menandatangani Multilateral Instrument (MLI) to implement tax treaty related measure to prevent Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), pada 7 Juni 2017.

Tujuan penandatanganan tersebut adalah untuk memutakhirkan Persetujuan Penghindaran PEEK Berganda (P38) guna mengurangi potensi adanya tindakan penghindaran pajak dari perusahaan multinasional.

Sri juga akan melakukan pertemuan dengan Direktur Center for Tax Policy and Analysis OECD untuk membicarakan kesiapan legislasi domestik Indonesia terkait implementasi atau Automatic Exchange of Information (AeoI).

Di pertemuan itu, Sri ingin memastikan bahwa Indonesia tidak akan dilaporkan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya atau dikelompokkan sebagai non-cooperative jurisdiction pada G20 Leaders Summit di Jerman pada Juli 2017 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×