Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mulai tahun ini, para wajib pajak (WP) tidak bisa lagi bermain-main dalam membayar pajak. Sebab, tahun 2016 merupakan tahun penegakan hukum pajak, setelah sebelumnya pada tahun 2015 pemerintah mencanangkan sebagai tahun pembinaan.
Terkait masalah itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memerintahkan sekitar 4.551 pemeriksa dan penyidik pajak untuk memeriksa WP.
Hari ini, Selasa (8/3), para pemeriksa dan penyidik tersebut diberikan pengarahan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan Menteri Keuangan (Menkeu).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, setiap penyidik diminta untuk memeriksa data wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi, yang data pajaknya diduga tidak sesuai dengan profilnya.
“Kami harap pemeriksa bisa melaksanakan tugasnya secara optimal,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (8/3).
Meski yang disasar WP badan dan orang pribadi, tapi mulai tahun ini, pemerintah akan mulai lebih serius memeriksa laporan pajak orang pribadi. Hal ini mengingat, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari orang pribadi selama ini masih minim.
Menurut realisasi penerimaan pajak tahun 2015, penerimaan pajak dari WP orang pribadi hanya Rp 9 triliun.
Jumlah itu tidak sebanding dengan jumlah masyarakat Indonesia yang memiliki NPWP dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang mencapai 10 juta WP.
Dari jumlah yang melaporkan, ternyata yang membayar dengan benar kewajiban pajaknya hanya 500.000 WP orang pribadi.
Bambang berharap, mulai tahun ini jumlah tersebut bisa meningkat. Apalagi, target pajak yang dipatok Kemkeu pada tahun ini juga cukup besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News