kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkeu: Tetap ada batasan dalam keterbukaan informasi


Senin, 29 Juli 2019 / 14:17 WIB
Menkeu: Tetap ada batasan dalam keterbukaan informasi


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menuju era keterbukaan informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Kementerian Keuangan terus meningkatkan akses masyarakat untuk bisa mengetahui perkembangan keuangan Indonesia.

"Kami sudah memiliki aplikasi yang bisa diunduh dan juga bisa diakses melalui situs PPID kementerian keuangan. Kami juga meningkatkan kualitas agar teman-teman disabilitas bisa mengakses informasi," kata Sri Mulyani.

Namun, Sri Mulyani mengungkapkan walau saat ini era keterbukaan informasi, tetap saja ada batasan untuk membuka atau tidak membuka. Hal ini diatur dalam UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Selain itu, Sri Mulyani juga memaparkan informasi yang tidak boleh diungkapkan secara sembarangan, seperti informasi yang menghambat proses penegakan hukum, meliputi identitas saksi, identitas pelaku, data intelijen, dan lain-lain.

Kedua, informasi yang mengganggu kekayaan hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat. Bila informasi diproyeksikan menimbulkan persaingan yang tidak sehat, sebaiknya informasi tersebut tidak disebarkan.

Lalu informasi yang sekiranya membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Juga informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Hal itu bisa menyebabkan kemungkinan alam Indonesia dieksploitasi.

Informasi yang merugikan pertahanan ekonomi Indonesia dan bisa membahayakan hubungan luar negeri dan diplomatik juga disarankan untuk tidak dibuka. Yang terakhir dan paling krusial adalah informasi yang berisi data pribadi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×