kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Menkeu: Subsidi bunga KUR 3% sampai 12%


Jumat, 07 Agustus 2015 / 22:01 WIB
Menkeu: Subsidi bunga KUR 3% sampai 12%


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menetapkan besaran subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) 3% sampai 12%. Hal itu diberikan kepada bank pelaksana yang ditunjuk Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK 05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat yang ditetapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 30 Juli 2015.

“Pembayaran subsidi bunga yang dilaksanakan melalui kerja sama pembiayaan KUR yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditetapkan Menteri Keuangan dengan Bank Pelaksana KUR yang ditunjuk Menko Perekonomian,” demikian bunyi Pasal 4 PMK 146/PMK 05/2015.

Berdasarkan PMK, plafon penyaluran KUR yang ditetapkan Komite Kebijakan dan Outstanding KUR yang masih berjalan merupakan batas tertinggi dasar perhitungan pembayaran subsidi bunga. Adapun selisih lebih dari penyaluran KUR, yang melampaui plafon penyaluran tahunan KUR tidak mendapatkan subsidi bunga.

Besaran subsidi bunga yang dibayarkan kepada bank pelaksana adalah kredit mikro sebesar 7% per tahun, kredit ritel (3% per tahun), dan kredit Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar 12% per tahun.

Menurut Pasal 8 ayat 1 PMK No.146/PMK.05/2015, pembayaran subsidi bunga dilakukan berdasarkan besaran subsidi bunga dikalikan outstanding KUR dari waktu ke waktu.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 8 PMK, yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 30 Juli 2015 itu. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×