Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di gedung DPR di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, banyak pertanyaan mengenai masalah keuangan terkait pembangunan Ibu Kota Negara setelah pengesahan UU IKN ini.
Menurutnya, terdapat lima tahapan untuk pemindahan ibu kota baru, termasuk masa kritis yakni di periode awal 2022 hingga 2024.
“Pemindahan ini terdiri dari lima tahapan. Mungkin tahapan yang paling kritis sesudah UU dibuat adalah tahap pertama, tahun 2022 ini hingga 2024. Tahapan pemindahan berikutnya akan diikuti dengan tahap kedua, ketiga, keempat, dan kelima dari tahun 2025 hingga 2045,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (18/1).
Baca Juga: Bappenas Jelaskan Anggaran untuk Pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan
Adapun, Kemenkeu telah mematok anggaran pembangunan IKN mencapai Rp 466 triliun. Sri Mulyani mengatakan, dalam pendanaan IKM ini akan dianalisa terlebih dahulu apa yang menjadi trigger di awal dan kemudian menimbulkan pembangunan selanjutnya dan untuk menciptakan jangkar bagi pembangunan IKN dan pemindahannya.
Dalam rencana induk tersebut, akan juga dilihat akses untuk menuju IKN. Kemudian dilakukan identifikasi wilayah dan kawasan pemerintahan dan kawasan inti pemerintahan. Sri Mulyani menyebut, APBN akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar.
Selain itu, Ia mengatakan belanja pembangunan seperti komplek pemerintahan, kemudian infrastruktur dasar, seperti bendungan, listrik dan telekomunikasi. Sebagian dalam bentuk Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
“Itu pasti akan butuh dukungan APBN , apakah dalam bentuk Project Development Fund, Viability Gap Fund atau bentuk dukungan lainnya,” jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Pemerintah Jelaskan Skema Pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur