kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.849   63,00   0,40%
  • IDX 7.155   -6,71   -0,09%
  • KOMPAS100 1.095   0,25   0,02%
  • LQ45 869   -2,59   -0,30%
  • ISSI 217   0,74   0,34%
  • IDX30 444   -2,27   -0,51%
  • IDXHIDIV20 536   -3,79   -0,70%
  • IDX80 126   0,03   0,03%
  • IDXV30 135   -0,70   -0,51%
  • IDXQ30 148   -1,02   -0,69%

Menkeu: Revisi Aturan DHE akan Rampung Februari 2023


Rabu, 01 Februari 2023 / 15:26 WIB
Menkeu: Revisi Aturan DHE akan Rampung Februari 2023
ILUSTRASI. Revisi aturan DHE ditargetkan rampung Februari 2023.ANTARA FOTO/Arnas Padda/hp.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi aturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam akan rampung pada Februari ini.

Menurutnya masih ada beberapa hal yang perlu didiskusikan dengan berbahai pihak terkait mekanisme insentif yang akan diberikan bagi eksportir hingga cakupan dari DHE itu sendiri.

“(Aturan DHE) selesai bulan ini, kita akan bicara dengan pak Menko Perekonomian dan para Menteri,” tutur Sri Mulyani Mandiri Invesment Forum 2023, Rabu (1/2).

Baca Juga: BI Jamin Kebijakan DHE Tawarkan Suku Bunga dan Insentif yang Menarik

Sebelumnya Sri Mulyani menjamin insentif pajak yang disiapkan akan disesuaikan agar eksportir tetap untung jika menempatkan DHE lebih lama di dalam negeri.

Pemerintah juga akan memperluas sektor usaha yang wajib menempatkan DHE di dalam negeri. Sektor menufaktur bakal turut berkewajiban menempatkan DHE di dalam negeri seiring dengan direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019.

“Kami sekarang sedang dalam proses untuk membahas, pertama ekspansinya dan kedua bentuk insentif yang dibutuhkan apakah berbeda. Karena kalau ekspor SDA kan mungkin natur-nya berbeda dengan yang manufaktur, karena ekspor impornya sangat jelas,” tutur Sri Mulyani kepada awak media, Jumat (27/1).

Menurutnya, model kerja antara sektor Sumber Daya Alam (SDA) berbeda dengan model kerja di sektor manufaktur. Biasanya sektor SDA mengolah komoditas dari dalam negeri, sementara pengusaha manufaktur mengimpor bahan baku terlebih dahulu untuk kemudian diolah dan diekspor kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×