kontan.co.id
banner langganan top
Rabu, 4 Juni 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Menkeu: Facebook dkk bisa dikenakan PPh dan PPN


Minggu, 29 November 2015 / 23:36 WIB
Menkeu: Facebook dkk bisa dikenakan PPh dan PPN


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pemungutan pajak bagi pengembang sosial media dan pengembang jasa layanan berbasis internet yang menumpang jaringan internet operator lain alias over the top (OTT).

Pasalnya, layanan berbasis OTT ini dinilai memiliki potensi penerimaan bagi negara. Namun, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonoegoro mengatakan, para pengembang layanan ini harus memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia sebagai subyek pajak.

"Mereka bisa dikenakan PPh badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk transaksi," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (29/11).

Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menambahkan, para pengembang OTT ini akan dikenakan pajak jika memiliki penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Selain itu, pengenaan pajak akan dilakukan jika mereka bertindak sebagai penjual barang dan jasa di Indonesia. Seperti yang bisa dilihat di laman facebook. Saat ini, banyak yang memanfaatkan situs jejaring sosial ini untuk menjual produk atau jasa.

Terkait PPh, menurut Mekar, harus dilihat dulu apakah si perusahaan pengembang layanan mendapat keuntungan dari pemasangan iklan tersebut. Termasuk, dalam menyediakan sarana untuk transaksi penjualan.

"Perlu dilakukan pembahasan secara intensif dengan mereka atau dilakukan audit," jelasnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, mekanisme pemungutan pajak akan disesuaikan dengan Undang-Undang Perpajakan serta Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bila ada.

BUT pun diperlukan. Nah, di sinilah peran Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mendorong agar perusahaan-perusahaan OTT ini menempatkan server di Indonesia. "Atau, akses ke situs tersebut diblokir, seperti di China," imbuh Mekar.

Belum bisa dipastika, kapan ketentuan ini akan diberlakukan. Yang jelas, nantinya hal ini akan diatur dalam bentuk regulasi setingkat Peraturan Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×