kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menkeu bendung impor tekstil dari China, India dan Taiwan


Selasa, 13 Agustus 2019 / 05:15 WIB
Menkeu bendung impor tekstil dari China, India dan Taiwan


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia mulai memberikan perhatian khusus bagi industri tekstil dalam negeri. Pemerintah berupaya membendung derasnya produk impor dari China dan beberapa negara lain.

Apalagi impor produk tekstil dari negara-negara yang terbukti melakukan penjualan produk lebih murah di luar negeri ketimbang penjualan produk yang sama di dalam negeri atau biasa disebut dumping. Baca Juga: Industri TPT lesu, ribuan karyawan dirumahkan

Karena itu, Menteri Keuangan sekaligus mengeluarkan dua aturan untuk mengenakan bea masuk anti dumping BMAD. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping  terhadap impor produk PolyesterStaple Fiber dari India, China dan Taiwan. Kedua, PMK No 115/PMIZ.010/2019 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping  terhadap impor produk spin drawn yarn (SDY) dari China. Baca Juga: Asosiasi Pertekstilan Indonesia: Kredit macet Duniatex memungkinkan terjadinya PHK

Sebagai catatan, tarif BMAD merupakan tarif tambahan dari tarif yang berlaku secara umum atau berdasarkan pada most favoured nation (MFN)

Aturan menteri ini masing masing diteken pada 5 Agustus dan 6 Agustus 2019. Aturan ini berlaku 14 hari setelah diundangkan atau tanggal 19 Agustuus dan 20 Agustus. Menkeu menetapkan dua aturan ini berlaku seimporlama 3 (tiga) tahun ke depan, terhitung sejak aturan berlaku. Baca Juga: Putar Otak Menarik Minat Investasi di Perang Dagang premium

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×