kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Menkeu bendung impor tekstil dari China, India dan Taiwan


Selasa, 13 Agustus 2019 / 05:15 WIB
Menkeu bendung impor tekstil dari China, India dan Taiwan


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia mulai memberikan perhatian khusus bagi industri tekstil dalam negeri. Pemerintah berupaya membendung derasnya produk impor dari China dan beberapa negara lain.

Apalagi impor produk tekstil dari negara-negara yang terbukti melakukan penjualan produk lebih murah di luar negeri ketimbang penjualan produk yang sama di dalam negeri atau biasa disebut dumping. Baca Juga: Industri TPT lesu, ribuan karyawan dirumahkan

Karena itu, Menteri Keuangan sekaligus mengeluarkan dua aturan untuk mengenakan bea masuk anti dumping BMAD. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping  terhadap impor produk PolyesterStaple Fiber dari India, China dan Taiwan. Kedua, PMK No 115/PMIZ.010/2019 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping  terhadap impor produk spin drawn yarn (SDY) dari China. Baca Juga: Asosiasi Pertekstilan Indonesia: Kredit macet Duniatex memungkinkan terjadinya PHK

Sebagai catatan, tarif BMAD merupakan tarif tambahan dari tarif yang berlaku secara umum atau berdasarkan pada most favoured nation (MFN)

Aturan menteri ini masing masing diteken pada 5 Agustus dan 6 Agustus 2019. Aturan ini berlaku 14 hari setelah diundangkan atau tanggal 19 Agustuus dan 20 Agustus. Menkeu menetapkan dua aturan ini berlaku seimporlama 3 (tiga) tahun ke depan, terhitung sejak aturan berlaku. Baca Juga: Putar Otak Menarik Minat Investasi di Perang Dagang premium

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×