kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkeu Apresiasi 38.780 WP dengan Harta di Bawah Rp 10 Juta Ikut Tax Amnesty Jilid II


Sabtu, 02 Juli 2022 / 08:30 WIB
Menkeu Apresiasi 38.780 WP dengan Harta di Bawah Rp 10 Juta Ikut Tax Amnesty Jilid II


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela alias Tax Amnesty Jilid II resmi ditutup pada 30 Juni 2022. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tax amnesty jilid II yang telah berlangsung selama 6 bulan tersebut telah diikuti oleh 247.918 wajib pajak (WP) dengan 308.059 surat keterangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati senang dan sangat menghargai 38.780 wajib pajak (WP) yang mengikuti program Tax Amnesty Jilid II dengan harta sampai Rp 10 juta. Ia menilai WP tersebut memenuhi kepatuhan meskipun hartanya di bawah Rp 10 juta.

"Yang ikut PPS ini bahkan yang hartanya sampai Rp 10 juta itu 38.870 WP, saya sangat menghargai. Mereka tetap menganggap walaupun nilainya di bawah Rp 10 juta tetapi merasa bahwa saya harus mengungkapkan untuk bisa memenuhi kepatuhan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers PPS, Jumat (1/7).

Baca Juga: Wah, Mayoritas Peserta Tax Amnesty Jilid II Simpan Hartanya di Singapura

Dalam hal ini, Sri Mulyani tidak melihat nominal nilai harta wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II, sehingga ia mengatakan bahwa yang menjadi terpenting adalah tingkat kepatuhannya.

"Saya tidak melihat, oh ini di bawah Rp 10 juta, tapi justru mereka ini yang perlu kita sampaikan berapapun kalau ini adalah kewajiban terhadap negara, mereka mengungkapkannya," jelasnya.

Dalam paparannya, sebanyak 82.747 WP yang memiliki harta Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Kemudian, yang memiliki harta Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar ada 75.110 WP. Selanjutnya, sebanyak 41.239 WP memili harta Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Adapun yang memiliki harta sebanyak Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar dimiliki 9.236 WP. Sedangkan yang memiliki harta Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun adalah sebanyak 705 WP. Dan terakhir, sebanyak 11 WP yang memiliki harta Rp 1 triliun ke atas ada 11 WP.

"Yang hartanya Rp 1 triliun ke atas yang diungkapkan dalam PPS ada 11 WP, atau 0,00%, kecil banget tapi nilainya material," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×